Komparatif.ID, Banda Aceh— Pada musim mudik, Ditlantas Polda Aceh memberikan peringatan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan untuk mewaspadai sejumlah titik jalan longsor dan rentan amblas. Data yang dirilis oleh pihak Ditlantas Polda Aceh menunjukkan terdapat delapan titik jalan yang mengalami kerusakan akibat bencana alam tersebut.
Titik-titik tersebut tersebar di berbagai wilayah di Aceh, mulai dari wilayah timur, barat, hingga tengah Aceh. Pihak terkait telah melakukan tindakan pencegahan dengan memasang rambu dan marka di lokasi-lokasi tersebut. Salah satu lokasi yang terdampak adalah di perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut).
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy, menjelaskan di Aceh terdapat 48 titik rawan bencana, 44 titik rawan kecelakaan, serta 104 lokasi rawan macet. Ia mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan memeriksa kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan, terutama perjalanan jauh atau mudik.
“Data Operasi Ketupat 2023 menunjukkan terjadi 71 kecelakaan di Aceh, dengan 37 orang meninggal dunia dan 23 orang mengalami luka berat. Oleh karena itu, kami mengajak pengguna jalan untuk memprioritaskan keselamatan dalam berlalu lintas,” kata Iqbal.
Baca juga: Polda Aceh Siap Amankan PON 2024
Berikut lokasi-lokasi jalan longsor dan amblas di wilayah Aceh yang perlu diwaspadai pemudik:
- Jalan KM 81 Desa Simpang Beutong Kecamatan Muara Tiga, Pidie, terjadi amblas pada badan jalan yang disebabkan adanya patahan lempengan di bawah badan jalan.
- Jalan Bireuen-Takengon KM 12 Desa Teupin Mane, Kecamatan Juli, Bireuen, terjadi amblas jalan akibat longsor pada bahu jalan.
- Simpang Elak-Krueng Mane, Desa Blang Karieng, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, kondisi setengah badan jalan amblas akhir tahun 2022 lalu.
- Jalan Banda Aceh Meulaboh KM 64 Gunung Geurutee, Aceh Jaya, terjadi longsoran batu dan retakan dinding tebing.
- Jalan Banda Aceh-Meulaboh Desa Peribu, Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat, terjadi abrasi pada badan jalan disebabkan oleh derasnya air sungai arongan.
- Jalan Tapaktuan-Subulussalam Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam, terjadi longsor pada ruas kiri badan jalan yang disebabkan adanya galian.
- Jalan Subulussalam (Aceh)-Dairi (Sumut), terjadi longsor pada badan jalan akibat abrasi sungai.
- Jalan Takengon-Blangkejeren Desa Pantan Cuaca, Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues, terjadi amblas jalan akibat longsor pada bahu jalan.
Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang
Ditlantas Polda Aceh juga mengingatkan masyarakat bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang/pemudik.
Menurut Iqbal, larangan ini diberlakukan karena kendaraan bak terbuka, yang umumnya digunakan sebagai mobil barang, dianggap berbahaya bagi keselamatan penumpang. Iqbal juga menegaskan bahwa penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang tidak sesuai dengan fungsi dan kegunaan mobil tersebut.
“Dalam Undang-Undang tersebut, jelas disebutkan bahwa kendaraan bak terbuka tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang. Jika ditemukan pelanggaran, pengemudi akan dikenakan sanksi tilang,” pungkas Iqbal.