Aceh Besar Siapkan Rp30 Miliar untuk THR 5.980 ASN

blank spot. Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto. Foto: Ho for Komparatif.ID.
Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto. Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jantho— Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyiapkan dana Rp30.742.701.032 untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, menjelaskan pengalokasian anggaran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 dan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

“Dalam aturan tersebut, THR dibayarkan sejak 10 hari menjelang hari raya sedangkan gaji 13 dibayarkan paling cepat bulan Juni mendatang,” kata Iswanto, Selasa (3/4/2024).

Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR kepada 5.549 PNS mencapai Rp28.747.860.736, sementara untuk 481 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai Rp1.724.840.296.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, Andria Shaputra, mengatakan Peraturan Bupati yang mengatur hal ini sudah ditandatangani, sehingga pembayaran dapat segera dilakukan. Total 5.980 ASN diharapkan dapat menerima THR sebelum Lebaran Idulfitri.

Baca juga: Iswanto Salurkan Bantuan Pangan Untuk 3.389 Keluarga

“Perbup-nya sudah ditandatangan oleh bapak bupati, jadi tinggal kita bayarkan saja. Insya Allah bisa diterima oleh 5.980 ASN sebelum lebaran Idulfitri ini,” ujarnya.

Iswanto menjelaskan pemberian THR ini juga bertujuan untuk menunjang perayaan Idulfitri 1445H, sementara gaji ke-13 diberikan untuk mendukung biaya pendidikan. Dia juga menekankan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN untuk menjaga pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

“Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan,” tuturnya.

Komponen THR bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja. Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Artikel SebelumnyaLokasi Jalan Longsor-Amblas Perlu Diwaspadai Pemudik Aceh, Cek Disini!
Artikel SelanjutnyaPolda Aceh Kerahkan 1.835 Personel Amankan Perayaan Idulfitri 2024

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here