Komparatif.ID, Bireuen –Gaji guru di Bireuen yang menjadi tanggung jawab Pemkab Bireuen, akan cair dalam minggu ini. Demikian keterangan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, Senin (8/12/2025)
Sebelumnya beredar pesan berantai di via WA bahwa gaji guru di Bireuen ditunda pembayarannya, karena gaji mereka digeser untuk penanganan banjir.
Berikut isi WA tersebut.
Assalamu’alaikum wr. Wb
Bapak ibu yg PNS untuk gaji bulan ini dipending dulu oleh bupati Bireuen pencairannya. Dikarenakan dipake dulu sementara untuk menanggulangi musibah bencana banjir dan tanah longsor khusus kabupaten Bireuen. Atas partisipasinya terima kasih.
Pesan yang tidak diketahui asal-usulnya tersebut viral di media sosial. Memantik kekhawatiran banyak guru di Bireuen yang juga menjadi korban dan terdampak banjir Aceh pada Rabu, 26 November 2025.
Baca juga: Temui Mualem, Plt Kadisdik Aceh Laporkan Pembayaran Gaji PPPK Tuntas Bulan Ini
Plt Kepala BPKD Bireuen Muhammad Amrullah, meluruskan informasi tersebut. Dalam kondisi apa pun gaji dan tunjangan pegawai negeri, termasuk guru tidak bisa dialihkan untuk keperluan lain. Karena pembayarannya wajib dan mengikat, kecuali ada peraturan perundang-undangan lain yang mengaturnya.
Perihal keterlambatan pembayaran gaji guru di Bireuen, karena terdapat kekurangan perhitungan tunjangan fungsional PNS oleh Dinas Pendidikan.
Kekurangan penghitungan tunjangan tersebut, perlu dilakukan penyesuaian terlebih dahulu melalui Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK Tahun 2025.
Amru menerangkan saat ini prosesnya sedang difasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Aceh. Hasil koordinasi pihaknya dengan Biro Hukum Setda Provinsi Aceh, paling lambat selesai hari Selasa, 9 Desember 2025.
“Setelah hasil fasilitasi tersebut keluar, akan segera dilakukan proses pembayaran gaji dimaksud Oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen. Untuk selanjutnya Disdikbud mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bireuen,” terang Amrullah.
Amrullah mengatakan gaji dan tunjangan ASN tidak akan dialihkan untuk penanganan bencana. Ia menegaskan pembayaran hak guru merupakan kewajiban yang harus dipatuhi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pembayaran gaji dan tunjangan ASN adalah wajib dan mengikat, kecuali ada peraturan lain yang mengaturnya,” pungkasnya.













