Komparatif.ID, Jakarta—Mantan Kepala Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. Mahkamah Agung, Selasa (8/8/2023) mengambulkan permohonan pembunuh Brigadir Yoshua Hutabarat. Hukuman Ferdy Sambo diturunkan dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup.
Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati menarik perhatian publik. Karena sebelumnya di telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Januari 2023. Dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana atas Yoshua Hutabarat.
Yoshua Hutabarat ditembak oleh Ferdy karena dituduh telah melakukan rudapaksa terhadap istri Irjen Ferdy Putri Candrawathi.Tuduhan itu tidak terbukti. Pengadilan saat itu juga memutuskan menghukum Putri Candrawathi 20 tahun penjara. Kuat Makruf 15 tahun penjara, Risky Rizal Wibowo 13 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 18 bulan penjara. Ia mendapatkan hukuman paling ringan karena melakukan penembakan di bawah tekanan, serta bersedia memberikan keterangan jujur di muka pengadilan.
Tidak tinggal diam, pengacara Sambo mengajukan banding. Tapi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan kasasi Ferdy Sambo Cs.
Karena buntu di tingkat itu, pengacara Ferdy mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Selain Sambo, Mahkamah Agung juga mengurangi hukuman Putri Candrawathi menjadi 10 tahun.