Komparatif.ID, Banda Aceh- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penyelamatan Generasi Aceh sebagai salah satu langkah menghadapi berbagai persoalan yang dinilai mengancam masa depan generasi muda di Aceh. Rancangan regulasi tersebut menyoroti berbagai isu, mulai dari maraknya judi online, penyalahgunaan narkotika, persoalan stunting, hingga dampak negatif perkembangan teknologi digital.
Pembahasan Raqan Penyelamatan Generasi Aceh menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna DPRA yang digelar pada Senin, 22 Juni 2026. Wakil Ketua DPRA Ali Basrah mengatakan rancangan qanun tersebut merupakan satu dari tiga usulan inisiatif DPRA yang diajukan untuk memperoleh persetujuan dewan agar dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Menurut Ali Basrah, Raqan Penyelamatan Generasi Aceh diusulkan oleh Komisi VI DPRA sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi generasi muda Aceh di era digital.
“Regulasi tersebut diusulkan oleh Komisi VI DPRA sebagai respons terhadap berbagai persoalan yang dihadapi generasi muda Aceh di era digital,” kata Ali Basrah dalam rapat paripurna.
Ketua Komisi VI DPRA, Nazaruddin, menjelaskan rancangan qanun tersebut disusun untuk menjawab berbagai persoalan yang dinilai semakin kompleks. Dalam dokumen penjelasan komisi disebutkan bahwa regulasi ini diarahkan untuk menghadapi degradasi moral, maraknya praktik judi online, penyalahgunaan narkotika, persoalan stunting, hingga berbagai ancaman di ruang siber yang berdampak terhadap perkembangan generasi muda.
Ia mengatakan, melalui rancangan qanun tersebut, DPRA ingin mendorong lahirnya kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menitikberatkan pada upaya pencegahan dan pembinaan. Pendekatan yang dirancang mencakup aspek preventif melalui penguatan karakter berbasis keluarga dan gampong, kuratif melalui mekanisme keadilan restoratif, rehabilitatif bagi korban, serta promotif melalui pengembangan bakat dan kewirausahaan pemuda.
Baca juga: Ketua DPRA Minta Pergub JKA Dicabut
Menurut Nazaruddin, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen penting dalam mempersiapkan generasi Aceh menghadapi bonus demografi sekaligus mewujudkan sumber daya manusia yang berkarakter Islami dan berdaya saing sebagaimana tertuang dalam RPJM Aceh 2025–2029.
Selain Raqan tentang Penyelamatan Generasi Aceh, rapat paripurna juga menyetujui dua rancangan qanun usul inisiatif lainnya, yakni Raqan tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan yang diusulkan Komisi VII, serta Raqan tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diusulkan Badan Legislasi DPRA.
Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi di DPRA menyampaikan pandangan terhadap ketiga rancangan qanun tersebut. Fraksi Partai Aceh, Partai NasDem, Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, Gerindra-PKS, serta PPP-PAS Aceh menyatakan persetujuannya agar seluruh rancangan qanun itu dilanjutkan pembahasannya sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah memperoleh persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir, Wakil Ketua DPRA Ali Basrah mengetok palu sidang sebagai tanda disahkannya keputusan dewan untuk melanjutkan pembahasan ketiga rancangan qanun tersebut.













