Komparatif.ID, Banda Aceh— Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Banda Aceh meminta dugaan pelanggaran syariat penyuka sesama jenis yang menyeret oknum pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh diproses sesuai aturan yang berlaku jika terbukti melakukan pelanggaran.
Ketua PC SAPMA PP Kota Banda Aceh, T. Ikhsanul Idris, mengatakan penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Menurutnya, jabatan maupun status sosial tidak boleh menjadi alasan seseorang memperoleh perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum.
“Jika terbukti melanggar, tindak sesuai aturan. Tegakkan aturan secara tegas, profesional, konsisten, dan tanpa pandang bulu demi marwah Kota Banda Aceh. Dan kami SAPMA PP Kota Banda Aceh akan mengawal kasus ini sampai akhir,” kata T. Ikhsanul Idris.
Ia menegaskan, penindakan tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melanggar aturan harus diproses sesuai ketentuan, tanpa melihat jabatan, status sosial, pengaruh, maupun latar belakang.
Baca juga: Pejabat Eselon II Banda Aceh Ditangkap Satpol PP WH Bersama Pasangan Sesama Jenis
SAPMA PP Banda Aceh juga meminta aparat yang berwenang segera memproses dugaan tersebut sesuai hukum yang berlaku. Menurutnya, kepastian dalam penanganan perkara diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“SAPMA PP Kota Banda Aceh meminta aparat yang berwenang dalam kasus ini untuk segera memproses sesuai hukum yang berlaku. Karena kalau tidak, bisa merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
SAPMA PP juga meminta seluruh pihak menyerahkan proses penanganannya kepada aparat yang berwenang dan tidak mengambil tindakan sendiri.
“Jangan sampai ada gejolak dari berbagai elemen masyarakat untuk main hakim sendiri,” pungkasnya.
