Home News Daerah DPRA Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Aceh 2025 dan Bentuk Pansus Evaluasi

DPRA Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Aceh 2025 dan Bentuk Pansus Evaluasi

DPRA Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Aceh 2025 dan Bentuk Pansus Evaluasi
Ketua DPR Aceh, Zulfadhli. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama DPRA, Senin (6/4/2026) pukul 14.00 WIB. Dalam rapat tersebut, DPRA juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja Pemerintah Aceh selama tahun anggaran 2025.

Rapat paripurna dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRA, Gubernur Aceh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Ketua DPRA Zulfadhli menyampaikan penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi instrumen penting bagi legislatif untuk menilai efektivitas pelaksanaan program dan kebijakan Pemerintah Aceh selama satu tahun anggaran.

Ia menegaskan rapat paripurna tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRA terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Rapat Paripurna ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPR Aceh untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Aceh berjalan sesuai dengan RKPA dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Zulfadhli dalam sidang tersebut.

Sebagai tindak lanjut atas penyampaian LKPJ, DPRA secara resmi membentuk Panitia Khusus LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025. Pansus tersebut akan bertugas membahas secara mendalam isi dokumen LKPJ, melakukan peninjauan lapangan, serta menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Aceh dalam rapat paripurna berikutnya.

Baca juga: DPRA Bentuk Pansus LKPJ Gubernur Aceh

Melalui proses evaluasi tersebut, DPRA diharapkan dapat memberikan masukan terhadap pelaksanaan program pemerintah agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Aceh dapat berjalan lebih baik pada tahun-tahun mendatang.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRA juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mendorong percepatan pembangunan daerah. Ia berharap pembahasan LKPJ dapat berlangsung secara objektif dan konstruktif sehingga berbagai kekurangan pada pelaksanaan program tahun anggaran sebelumnya dapat menjadi bahan perbaikan.

Selain agenda penyampaian LKPJ dan pembentukan Pansus, Zulfadhli turut menyerahkan Laporan Reses DPRA Tahun 2026 kepada Gubernur Aceh. Laporan tersebut memuat berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRA selama masa reses dan diharapkan menjadi salah satu bahan pertimbangan Pemerintah Aceh dalam penyusunan serta pelaksanaan program pembangunan ke depan.

Previous articlePurbaya Pastikan Harga Pertalite dan Solar Stabil Hingga Akhir 2026
Next articleDPRA Terima LKPJ 2025, Mualem Ungkap Kerugian Bencana Aceh Capai Rp138 T

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here