Disusupkan ke Madat, Pengungsi Rohingya Diseludupkan ke Medan

Pengungsi Rohingya
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Rabu (22/11/2023) menggelar konferensi pers kasus upaya penyelundupan pengungsi Rohingya yang mendarat di Kecamatan Madat, Aceh Timur. Foto: Humas Polres Aceh Timur.

Komparatif.ID, Idi-35 pengungsi Rohingya yang didamparkan ke Pantai Madat Aceh Timur pada pekan kedua November 2023, nyaris saja berhasil dibawa lari ke Medan Sumatra Utara oleh jaringan mafia human trafficking. Untung saja aksi tersebut berhasil digagalkan oleh jajaran polisi Aceh Timur.

Pengungsi Rohingya yang diduga melarikan diri dari kamp penampungan di Bangladesh, masuk secara diam-diam ke Pantai Gampong Ule Ateung, Kecamatan Madat, Aceh Timur.

Tidak lama mereka disana, satu unit Mitsubishi Colt Diesel BL BL8962AE, yang disopiri oleh KW (27) datang menjemput. 36 Rohingya itu dimasukkan ke dalam bak truk tersebut. Para pengungsi yang terdiri dari laki-laki, perempuan, dan anak-anak, segera masuk. Untuk menyembunyikan pengungsi, KW menutupnya dengan terpal tebal; seolah-olah sedang mengangkut barang lain.

Baca: Pengungsi Rohingya Ditolak Mendarat di Bireuen dan Aceh Utara

Naas, upaya penyelundupan pengungsi Rohingya terendus aparat hukum. Warga Gampong Dama Pulo Sa, Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, itupun diringkus polisi. Dia dan truknya digiring ke Polres Aceh Timur. Sedangkan pengungsi diamankan sementara di Lapangan Futsal Komplek Idi Sport Center.

Dari keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Rabu (22/11/2023) polisi berhasil menangkap pelaku saat sedang mengangkut refugees pada Minggu (19/11/2023) dari Gampong Ule Ateung.

Setelah diringkus polisi, KW mengaku dibayar Rp15 juta. Sebelum ditangkap dia baru menerima upah Rp3 juta. Hanya saja karena sudah ditangkap, dia baru sempat menggunakan Rp500 ribu. 2,5 juta rupiah disita polisi. Berikut kendaraan yang digunakan ikut disita polisi.

Dalam menjalankan aksinya, KW tidak sendiri. Dia mengaku sebagai pelaksana lapangan, setelah menerima perintah dari L (35) warga Desa Beunot, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Polisi juga sedang menguber I (50) warga Gampong Ulee Ateung, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur berperan sebagai orang yang diperintahkan oleh L untuk menunjukkan lokasi penjemputan kepada KW. Baik L maupun I kini telah dimasukkan list Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Timur.

Kapolres menyebutkan, pelaku dipersangkakan Pasal 120 Ayat 1 dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Informasi yang dihimpun Komparatif.Id, mafia perdagangan manusia yang mengelola pengungsi Rohingya yang hendak melarikan diri dari Bangladesh, sengaja menggunakan Aceh sebagai tempat transit.

Hal ini dilakukan karena perairan Aceh merupakan salah satu spot paling mudah ditembus. Bukan hanya manusia yang mudah diseludupkan di perairan Aceh, narkotika saja sangat mudah dimasukkan ke Serambi Mekkah melalui jalur laut.

Setelah tiba di daratan Aceh, para pelarian itu akan dijemput oleh jaringan para mafia, kemudian diangkut ke Medan. Dari Medan, Sumatra Utara, mereka akan dilengkapi dokumen dan selanjutnya disusupkan ke negara-negara tujuan.

“Orang-orang pengungsi Rohingya itu merupakan pelarian dari penampungan di Bangladesh. Mereka kemudian sengaja didamparkan ke Aceh. Dari Aceh barulah diangkut ke Medan, Sumatra Utara. Jadi, kehadiran mereka yang semakin banyak ke Aceh tidak terjadi secara alamiah. Tapi benar-benar hasil rekayasa para mafia dan bekingannya,” sebut seorang sumber di Banda Aceh.

Artikel SebelumnyaWarga Awe Geutah Paya Diringkus Karena Sabu-sabu
Artikel SelanjutnyaMuslim Syamaun Akan Buka Tokoh Penikmat Korupsi Pajak Bireuen
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here