Dana pokir DPRD telah lama menjadi bahan perbincangan. Ada yang kontra, ada pula yang sepakat. Pj Gubernur Aceh sendiri, dalam suratnya yang dikirimkan kepada Ketua DPRA pada 12 Januari 2023, membenarkan adanya dana pokir.
Surat Nomor: 050/593, perihal pokok-pokok pikiran DPRA terhadap rancangan awal RKPA 2024, pada point 3 menyebutkan “…..kami mengharapkan usulan pokok-pokok pikiran DPRA dapat memperhatikan arah kebijakan…. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2023….”
Dalam surat tersebut, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menjelaskan merujuk pada Permendagri tersebut, pemerintah daerah harus mengalokasikan 40% untuk belanja infrastruktur dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau tranfer.
Selanjutnya untuk menjaga keseimbangan investasi pemerintah daerah, Pj Gubernur Aceh mengharapkan supaya pokok-pokok pikiran DPRA memperbanyak belanja modal berupa pembangunan dan pemeliharaan jalan & irigasi kewenangan provinsi.
Secara tersurat, Pj Gubernur Aceh mengakui bahwa dana pokir DPRA legal; tidak menyalahi aturan.
Baca: Rakyat Aceh Harus Apresiasi Dana Pokir DPRA
Debat soal boleh atau tidaknya pemerintah memberikan alokasi dana pokir DPRD telah lama berlangsung. Bahkan setiap tahun. Dengan berbagai dalih, selalu memunculkan dua kutub yang saling berseberangan. Ada yang sepakat dana pokir DPRD disediakan, ada pula yang menolak. Pun demikian, setiap tahun dana pokir terus saja masuk ke dalam belanja daerah, sebagai perwujudan aspirasi langsung rakyat yang disampaikan melalui anggota DPRD saat wakil rakyat melakukan reses ke daerah pemilihan masing-masing.
Merujuk peraturan resmi—tanpa melibatkan kajian perasaan—keberadaan dana pokir juga diakui legalitasnya di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Pasal 78 ayat (1) huruf I menyebutkan penyusunan rancangan awal RKPD mencakup penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD. Ayat (2) bahwa dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD/ RPA Tahun 2023-2026.
Dana Pokir DPRD Hak Budgeting Legislatif
Lalu seperti apa keberadaan pokir bila dilihat dari sudut pandang hak budgeting DPRD? Dilihat dari sisi kewenangan, DPRD diberikan hak membahas rancangan peraturan daerah tentang APBD; mencakup urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Kembalinya mekanisme penganggaran DPRD hingga bisa membahas satuan tiga atau mata anggaran seperti hari ini,memberikan legitimasi kepada keberadaan pokir. Pokir dianggap merupakan wujud konkrit dari aspirasi warga, karena DPRD berhak untuk mengusulkan penambahan kegiatan di APBD.
Dari paparan di atas menjadi jelas bahwa dana pokir DPRD bukan barang haram sampai saat ini. Keberadaan dana pokir DPRD sah. Oleh karena itu, berbagai argumen yang tidak produktif sudah harus dihentikan. Demikian juga membatasi ruang bagi pemberi pernyataan yang sebatas menggunakan perasaan tanpa membaca peraturan yang berlaku di Indonesia.
Hal yang paling penting dilakukan saat ini –dan semestinya sudah jauh-jauh hari—bahwa setiap rupiah anggaran daerah yang digunakan, baik yang dialokasikan melalui dana pokir DPRD maupun kegiatan reguler pemerintah, harus diawasi dengan ketat supaya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pelaksanaan program pemerintah wajib dikawal, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Mengingat Aceh yang semakin dekat menuju berakhirnya dana otsus, sudah semestinya akademisi, peminat kajian pembangunan dan ekonomi, birokrat, politisi, dan elemen-elemen lain kembali bersinergi. Pihak-pihak yang selalu melakukan polarisasi politik demi mencapai tujuan pribadi, sudah saatnya tidak lagi diberi ruang gerak terlalu besar. Dukungan atau penolakan mereka yang tidak sesuai peraturan, tidak perlu lagi dianggap sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Sudah harus dilihat sebagai tukang bikin gaduh karena kepentingan sesaat/praktis.
Akhirnya, selamat kepada DPRA dan Pemerintah Aceh yang kembali bertemu di Gedung DPRA, membahas RAPBA 2024 yang tak sempat dibahas hingga 30 November 2023. Hampir seluruh pengamat mengatakan bahwa APBA 2024 akan lahir melalui mekanisme pergub. Tapi, politik selalu menemukan ceruk baru. Politik selalu mampu menembus batas; memungkinkan yang tak mungkin menjadi mungkin. Selamat!