Jadi Tersangka, Zaini Yusuf Ditahan di Lapas Kajhu

Zaini Yusuf, Senin (19/9/2022) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus AWSC 2017. Dia ditahan di Lapas Kajhu, Aceh Besar. Foto: ist.
Zaini Yusuf, Senin (19/9/2022) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus AWSC 2017. Dia ditahan di Lapas Kajhu, Aceh Besar. Foto: ist.

Komparatif.id, Banda Aceh—Sudah jatuh tertimpa tangga. Demikianlah nasib M. Zaini Yusuf, adik kandung mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Ia ditahan oleh kejaksaan Negeri Banda Aceh, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perhelatan Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017.

Zaini Yusuf yang pernah menjadi Presiden Aceh United FC, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (19/9/2022). Ketua Umum Ikatan masyarakat Kabupaten Bireuen (IMKB) Banda Aceh itu ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kajhu, Aceh Besar.

Kejari Banda Aceh menyebutkan Zaini Yusuf ikut bersama-sama menikmati uang yang digelapkan oleh panitia AWSC Rp750 juta. Ia dibidik dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pada 4 Maret 2022 Zaini Yusuf menyebutkan bahwa perhelatan AWSC 2017 telah membuat dirinya rugi. Sebagai pembina pada perhelatan itu ia ikut memberikan pinjaman Rp2,650 miliar.

Sedangkan Rp730 juta yang ia terima dari panitia AWSC dipergunakan untuk keperluan turnamen itu sendiri. Sehingga ketika diperiksa sebagai saksi, ia mengaku heran. Bahwa yang rugi besar dalam turnamen tersebut adalah dirinya, bukan negara.

Lebih jelas ia menerangkan, Rp2,6 miliar uang yang ia pinjamkan kepada panitia AWSC, dipergunakan untuk membayar tiket pemain, karena bila tidak dibayarkan, maka turnamen tersebut akan batal.

Sejumlah pihak kepada Komparatif.id menyebutkan apa yang dialami oleh Zaini Yusuf merupakan hal yang nyaris serupa pernah dialami oleh Irwandi Yusuf. Teungku Agam harus mendekam di balik jeruji besi karena penegakan politik hukum. Di mana langkah politiklah yang menentukan seseorang bersalah.

Benarkah Zaini Yusuf juga terperosok dalam “jebakan batman”? Patut ditunggu proses hukum selanjutnya.

 

 

 

 

 

 

Artikel SebelumnyaTawa Haikal & Haru Nuriah Saat Terima Kursi Roda Hadiah Dr. Safrizal
Artikel SelanjutnyaPenahanan terhadap M. Zaini Yusuf Terlalu Dipaksakan Oleh Kejari
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here