
Komparatif.ID, Bireuen— Banyaknya ahli waris yang minta kembali tanah wakaf, membuat Kejari Bireuen melakukan sejumlah upaya penyelamatan aset wakaf yang tersebar di banyak gampong.
Kajari Bireuen H. Munawal Hadi, menyebutkan, dia mendapatkan banyak pengaduan bahwa terdapat banyak ahli waris yang minta kembali tanah wakaf yang telah diserahkan orangtua mereka kepada gampong atau lembaga agama yang ada di desa.
Berkat advokasi yang dilakukan dengan sangat serius, Kejari Bireuen berhasil menyelamatkan tanah wakaf yang disengketakan kembali oleh ahli waris. Pada Rabu (7/5/2025) Kejari dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bireuen Anny Setiawati, A.P,.TnH.,M.M, menyerahkan 50 sertifikat objek wakaf kepada nazhir dari enam gampong.
Penyerahan sertifikat didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Hanita Azrica,.S.H.,M.H. dan Tim Jaksa Pengacara Negara.
“Banyak ahli waris yang menggugat tanah yang telah diwakafkan oleh orangtua mereka. Setelah dilaporkan kepada kami, segera kami tindak lanjuti,” kata Munawal Hadi.
50 lembar sertifikat tanah wakaf tersebut, sembilan lembar untuk objek di bawah pengelolaan Masjid Istiqomah, Desa Matang Mesjid, Peusangan.
Baca juga: Membumikan Ide Pengembangan Hutan Wakaf
Empat lembar untuk objek wakaf di bawah pengelolaan Masjid Baitunnur Peudada, 5 lembar di bawah pengelolaan Masjid Besar Juli, 5 lembar di bawah pengelolaan Masjid Al-Hijrah Juli Cot Mesjid, dan 7 lembar di bawah pengelolaan Meunasah Gampong Paya Rangkuluh, Kutablang.
“Sertifikasi tanah wakaf memiliki andil penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk beribadah, agar tidak adanya penyelewengan oleh pihak lain,” terang Kajari Bireuen Munawal Hadi.
Dia mengatakan, pihaknya sangat serius memberikan advokasi hukum, supaya tidak timbul masalah lebih besar di tengah masyarakat. Persoalan aset sangat serius, dan tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian.
Dia menambahkan, sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Bireuen telah berhasil menyerahkan sebanyak 910 sertifikat tanah wakaf.
Kejaksaan Negeri Bireuen mendukung pelaksanaan program sertifikat Tanah wakaf, sebagaimana wujud implementasi tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh dan kemitraan untuk mencapai tujuan, sebagai bentuk semangat yang telah dicanangkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pergunakan sesuai dengan peruntukan, jaga dengan baik, kelola dengan baik. Teguhkan semangat bahwa semuanya demi memperkuat ukhuwah antar sesama.