Home News Daerah Bantuan Meugang Presiden Harus Berupa Daging, Tak Boleh Diuangkan

Bantuan Meugang Presiden Harus Berupa Daging, Tak Boleh Diuangkan

banjir Aceh Ajukan Rp153 Triliun Untuk Pemulihan Pascabencana Bantuan Meugang Presiden Harus Berupa Daging, Tak Boleh Diuangkan
Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Aceh menegaskan bantuan Meugang Presiden menjelang Ramadan 2026 wajib disalurkan dalam bentuk daging dan tidak diperbolehkan diganti dengan uang tunai.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Sabtu (14/2/2026), merujuk pada petunjuk pelaksanaan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Muhammad MTA menjelaskan, Kemendagri telah menerbitkan surat Nomor 400.6/848/SJ tertanggal 12 Februari 2026 tentang Penggunaan Bantuan Presiden untuk Meugang Menjelang Bulan Ramadan Tahun 2026. Surat tersebut menjadi dasar pelaksanaan penyaluran bantuan di seluruh kabupaten di Aceh.

Berdasarkan petunjuk pelaksanaan tersebut, para bupati diperintahkan untuk segera melakukan belanja pembelian sapi lokal melalui dinas atau satuan kerja perangkat kabupaten terkait.

Proses pembelian itu dilakukan dengan mekanisme perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, serta cukup dilaporkan kepada pimpinan DPRK.

“Para Bupati diperintahkan untuk segera melakukan belanja pembelian sapi lokal melalui Dinas (SKPD) terkait, dan tentu dengan melakukan perubahan penjabaran APBK serta cukup melaporkan perubahan tersebut kepada Pimpinan DPRK,” ungkapnya.

Baca juga: Setiap Desa di Aceh Tengah Dapat Rp25-30 Juta Uang Bantuan Meugang Presiden

Ia menegaskan bentuk bantuan telah ditentukan secara jelas. Pembagian bantuan Meugang Presiden wajib berbentuk daging dan tidak boleh dalam bentuk uang. Artinya, masyarakat penerima manfaat akan menerima daging yang telah dipotong, bukan dana tunai.

“Pembagian bantuan Meugang Presiden wajib berbentuk daging, dan tidak boleh berbentuk uang. Artinya masyarakat penerima akan menerima daging yang telah dipotong,” ujar MTA.

Menurutnya, arahan dan petunjuk dari Mendagri tersebut telah mempertegas serta memperjelas mekanisme pelaksanaan di daerah. Dengan adanya pedoman tertulis, pemerintah kabupaten diharapkan dapat menjalankan program ini secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Muhammad MTA menyampaikan harapan Gubernur agar seluruh bupati bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan program oleh SKPD terkait.

Pendampingan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pengadaan hingga distribusi berjalan sesuai aturan.

Selain itu, koordinasi yang komprehensif dengan para keuchik juga diharapkan dapat dibangun dengan baik.

Langkah ini dimaksudkan agar distribusi bantuan Presiden dapat terlaksana tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat terdampak dalam menyambut bulan suci Ramadan.

Previous articleJadi Pusat Scam, Kamboja Susun UU Anti-Penipuan Online
Next articleFilm Noeh Tak Sepi Penonton Walau Hujan Mengguyur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here