Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Aceh memastikan tidak dapat melakukan evaluasi terhadap APBK Langsa Tahun Anggaran 2026. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, hal tersebut terjadi usai ditemukannya sejumlah persoalan mendasar dalam dokumen anggaran yang diajukan oleh Pemerintah Kota Langsa.
“Iya benar, Pemerintah Aceh tidak dapat melakukan evaluasi APBK Kota Langsa TA. 2026,” ujarnya, Senin (12/1/2026).
Muhammad MTA menjelaskan Pemerintah Aceh menerima surat dari Wali Kota Langsa tertanggal 29 Desember 2025 terkait permohonan evaluasi Rancangan Qanun dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang APBK Langsa Tahun Anggaran 2026.
Surat tersebut baru diterima Pemerintah Aceh pada 2 Januari 2026 dan kemudian dipelajari oleh Tim Evaluasi Pemerintah Aceh. Berdasarkan hasil kajian tim, dokumen APBK tersebut dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti untuk proses evaluasi.
Menurutnya, pada dokumen APBK 2026 yang disampaikan, Pemerintah Kota Langsa belum menempatkan belanja secara semestinya antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar subkegiatan, hingga ke tingkat kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek anggaran.
Penempatan belanja tersebut seharusnya dilakukan melalui Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yang secara fungsional menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing sebagai dasar pengalokasian anggaran.
Baca juga: Pemerintah Janjikan Daging Meugang Untuk Korban Banjir Aceh
“Pemerintah Kota Langsa belum menempatkan belanja antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek melalui SKPK yang secara fungsional menjalankan tugas dan kewenangan sebagai dasar pengalokasian anggaran masing-masing SKPK dimaksud,” lanjutnya.
Ia menjelaskan kondisi tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, dari hasil koordinasi yang dilakukan Pemerintah Aceh dengan pihak Pemerintah Kota Langsa, ditemukan fakta selain anggaran rutin dan sejenisnya, hampir seluruh anggaran lainnya justru ditumpuk di Sekretariat Daerah Kota Langsa. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip penganggaran yang semestinya.
“Dari koordinasi yang kita lakukan dengan pihak Pemko Langsa ditemukan, selain anggaran rutin dan sejenisnya, semua anggaran di tumpuk di Sekretariat (Setda) Kota Langsa,” terang MTA.
Atas dasar temuan tersebut, Gubernur Aceh selaku wakil pemerintah pusat di daerah tidak dapat menindaklanjuti proses evaluasi APBK Kota Langsa Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Aceh melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh juga telah menyurati Wali Kota Langsa pada 6 Januari 2026 terkait pengembalian dokumen evaluasi APBK tersebut.
Pemerintah Aceh berharap agar jajaran pejabat terkait di Pemerintah Kota Langsa benar-benar menjadikan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur mekanisme penganggaran, sebagai rujukan utama.













