Komparatif.ID, Jakarta— Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan surat peringatan kepada hakim konstitusi Anwar Usman karena sering tidak menghadiri persidangan dan rapat permusyawaratan hakim sepanjang tahun 2025.
Peringatan tersebut disampaikan dalam Laporan Pelaksanaan Tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tahun 2025 yang dibacakan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna.
Dalam laporannya, Palguna menegaskan langkah pemberian surat peringatan merupakan bagian dari upaya proaktif Majelis Kehormatan untuk menjaga integritas dan kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Ia menyebutkan, sepanjang 2025 Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan 1.093 kali sidang yang memeriksa 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan.
“Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” ujar Palguna seperti dikutip dari situs resmi MK, Jumat (2/1/2026).
Berdasarkan data yang dipaparkan MKMK, paman Wapres Gibran Rakabuming Raka itu tercatat sebagai hakim konstitusi dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi sepanjang 2025.
Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan, Keputusan [Tentang Gibran] Tidak Dibatalkan
Dari total 589 sidang pleno, ia tidak hadir sebanyak 81 kali. Dalam 160 sidang panel, Anwar tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali. Sementara itu, dalam rapat permusyawaratan hakim, ia tidak hadir 32 kali dari total 132 rapat, sehingga persentase kehadirannya hanya mencapai 71 persen, terendah di antara sembilan hakim konstitusi.
Selain persoalan kehadiran, MKMK juga mengingatkan potensi penilaian publik terhadap dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Peringatan tersebut turut mencakup perhatian terhadap aktivitas di media sosial, konsistensi dan integritas dalam menjalankan tugas, serta penekanan agar hakim memprioritaskan tugas pokok yudisial dibandingkan kegiatan non-yudisial yang tidak relevan dengan jabatan.
Dalam laporan kinerjanya, Palguna menyebut MKMK telah menggelar 16 rapat dan empat persidangan sepanjang 2025. Tercatat enam laporan masyarakat dan dua temuan dari pemberitaan media terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Dari jumlah itu, lima laporan dan satu temuan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan pemberian penjelasan kepada pelapor.
MKMK juga menyampaikan dua rekomendasi penting kepada Mahkamah Konstitusi, yakni pembahasan perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi serta perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 mengenai pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.













