Komparatif.id, Jakarta– Seorang anggota Paspampres berinisial Mayor BF memerkosa anggota Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) yang merupakan prajurit Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Divisi 3 Infantri/Darpa Cakti Yudha atau Divif 3/Kostrad yang bermarkas di Gowa, Sulawesi Selatan.
Mayor BF tersebut memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER, di sebuah hotel kala sang prajurit sedang sakit saat ikut mengamankan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 Bali.
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko angkat suara soal kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan anggotanya, Mayor Infanteri BF. BF kini resmi ditahan.
Baca juga: Infografis Operasi Militer untuk Memberantas GAM
“Sambil menunggu proses hukum sementara anggota kami tahan,” kata Wahyu saat dihubungi, Jumat (2/12/2022).
Wahyu menyebut bahwa pihaknya masih menunggu panggilan dari POM TNI agar anggota tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. “Nanti biar hukum yang memutuskan benar atau salahnya,” kata dia.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah membenarkan perwira di satuan Paspampres berinisial Mayor BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.
“Oh sudah, sudah diproses hukum langsung,” kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 1 Desember 2022.
Saat ini, lanjut Panglima, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Sebelumnya, tersangka Mayor BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” papar Jenderal Andika.
Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.
“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika.
Sumber: Antara.
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia