Komparatif.ID, Banda Aceh– Yayasan APEL Green Aceh mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh (KIA) terkait permohonan informasi mengenai rencana investasi senilai Rp200 triliun di Kabupaten Nagan Raya. Langkah tersebut ditempuh setelah Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tidak memberikan akses terhadap informasi yang dimohonkan.
Sengketa informasi itu berkaitan dengan rencana investasi yang sebelumnya diumumkan oleh Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan. Dalam berbagai pemberitaan, investasi tersebut disebut akan dikembangkan di kawasan Beutong Ateuh melalui pembangunan industri pengolahan tembaga sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik.
Rencana investasi itu juga diklaim mencakup pembangunan kawasan industri sekitar 5.000 hektare, pelabuhan, hingga pengembangan Bandar Udara Cut Nyak Dhien.
APEL Green Aceh menilai informasi mengenai rencana investasi dengan nilai mencapai Rp200 triliun penting dibuka kepada publik. Menurut mereka, informasi yang diminta berkaitan dengan tata ruang, lingkungan hidup, investasi, hak masyarakat, serta rencana pembangunan di Nagan Raya.
Menurut APEL Green Aceh, masyarakat hingga kini belum memperoleh kepastian melalui dokumen yang dapat diverifikasi.
Melalui sengketa informasi di KIA, APEL Green Aceh meminta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya membuka sejumlah dokumen terkait rencana investasi tersebut. Informasi yang dimohonkan antara lain salinan Memorandum of Understanding (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), Letter of Intent (LoI), atau dokumen kerja sama lainnya.
Baca juga: Berkat Bripka Adi Syafnur, Petani Ganja di Beutong Beralih ke Palawija
Selain itu, APEL Green Aceh meminta informasi mengenai identitas perusahaan, investor, konsorsium atau pihak yang terlibat, ruang lingkup dan sektor investasi yang disepakati, serta kajian, proposal atau dokumen yang menjadi dasar kerja sama.
Informasi lain yang diminta meliputi berita acara dan notulen rapat pembahasan investasi, status terkini realisasi investasi, lokasi dan luas wilayah yang direncanakan, organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, serta dokumen perizinan yang telah diterbitkan.
Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, mengatakan permintaan informasi tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Transparansi adalah fondasi utama investasi yang bertanggung jawab. Jika pemerintah yakin bahwa investasi Rp200 triliun ini benar-benar memiliki dasar hukum, perencanaan, dan komitmen yang kuat, maka tidak ada alasan untuk menutup dokumen yang menjadi hak publik,” kata Rahmad Syukur, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, besarnya nilai investasi justru menuntut keterbukaan yang lebih tinggi. Informasi mengenai proses, dasar hukum, identitas para pihak, serta tahapan pelaksanaan dinilai penting untuk diketahui masyarakat.
APEL Green Aceh berharap KIA dapat memeriksa sengketa tersebut secara objektif dan memastikan hak masyarakat atas informasi dipenuhi. Organisasi itu menilai penyelesaian sengketa tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu permohonan informasi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan di Aceh.
