Komparatif.ID, Bireuen—UK binti A (19) memilih menjadi afiliator judi online, setelah dibayar Rp3,5 juta oleh agen. Perempuan asal Kutablang, Bireuen, telah melakukan aktivitas promosi judi online sejak beberapa bulan sebelum dibekuk aparat hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen Abdi Fikri,S.H.,M.H, Kamis (25/4/2024) menjelaskan, UK merupakan seorang selebgram di Kabupaten Bireuen. Gadis tersebut ditangkap karena melakukan promosi judi online di akun instagramnya.
UK ditangkap dan ditahan karena telah melakukan tindak pidana siber, yaitu melanggar UU ITE.
Baca: Kentut Istri Hunz Mencairkan Suasana
“Kami telah menahan selebgram tersebut karena melakukan tindak pidana siber,” sebut Abdi Fikri.
Abdi menjelaskan, awalnya UK ditangkap oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh pada Selasa, 19 Desember 2024, tatkala perempuan jebolan SMA itu sedang nongkrong di sebuah kafe di Bireuen.
Setelah melalui proses pemeriksaan, selanjutnya penyidik Polda Aceh menyerahkan UK kepada Kejari Bireuen. Penyidik Polda Aceh juga menyerahkan sejumlah barang bukti yaitu satu unit telepon genggam Iphone 11, satu simcard, dan satu flashdisc.
Menurut informasi yang diterima Komparatif.ID, praktek afiliator judi online yang dilakukan oleh perempuan kelahiran 2004 tersebut, terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Selanjutnya polisi melakukan penelusuran. Polisi menemukan bahwa pada 27 Desember 2023 UK melakukan promosi judi online di instagramnya. Berbekal temuan tersebut, polisi bergerak. Tersangka diamankan di salah satu kafe di Kabupaten Bireuen pada Selasa, 19 Desember 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan, UK mengaku dirinya menjadi afiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya. UK juga mengakui telah melakukan kegiatan melanggar hukum itu selama tiga bulan sebelum diamankan.
Tersangka juga membocorkan, bahwa dirinya mempromosikan judi online tersebut dengan cara membuat status pada akun Instagram miliknya dan mencantumkan link situs yang membuka akses perjudian.
Kepada polisi, tersangka afiliator judi online tersebut mengaku dibayar RP600 ribu oleh seseorang yang tidak lagi ia kenali. Isi percakapan mereka di telepon juga dihapus. Informasi lainnya, untuk melakukan aktifitas afiliator judi online, UK dibayar Rp3,5 juta.
Perbuatan UK melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kini, dia mendekam di balik jeruji besi untuk menanti proses persidangan. Ia ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari.