Aceh Raih Penghargaan Tata Kelola SPK Tingkat Nasional

Aceh Raih Penghargaan Tata Kelola SPK Tingkat Nasional
Plt. Sekda Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, mewakili Pemerintah Aceh menerima Penghargaan SPK kategori Indeks Maturitas Tata Kelola SPK Level III dari BSN di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Rabu, 20/11/2024. Foto: Humas BPPA.

Komparatif.ID, Jakarta— Pemerintah Aceh kembali mencatatkan prestasi di kancah nasional dengan meraih Penghargaan Penerapan Tata Kelola Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) tahun 2024 untuk kategori Indeks Maturitas Tata Kelola SPK Level III.

Penghargaan ini diberikan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai bentuk apresiasi atas upaya Pemerintah Aceh dalam mengimplementasikan tata kelola SPK yang efektif dan efisien.

Penyerahan penghargaan berlangsung di Jakarta Convention Centre (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024) malam.

Kepala BSN, Drs. Kukuh S. Achmad, M.Sc, secara langsung menyerahkan penghargaan ini kepada Pelaksana Harian (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si.

Pencapaian ini menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Aceh dalam memperkuat tata kelola sektor publik yang berorientasi pada mutu dan efisiensi.

Muhammad Diwarsyah, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Menurutnya, penghargaan ini merupakan bukti nyata kerja keras dan komitmen bersama dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan di Aceh.

Baca juga: Safrizal Dorong Penguatan Mitigasi di Global Tsunami Symposium

Ia juga berharap agar seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terus berinovasi dan mencetak prestasi serupa, terutama di sektor strategis seperti perindustrian dan perdagangan, kelautan dan perikanan, serta pertanian dan perkebunan.

Standardisasi dan penilaian kesesuaian dinilai menjadi instrumen penting dalam upaya meningkatkan mutu dan efisiensi produksi.

Selain itu, penerapan SPK juga dapat memperlancar transaksi perdagangan serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan transparan. Penghargaan yang diraih Pemerintah Aceh ini merupakan hasil dari implementasi tata kelola berbasis rantai nilai, yang memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing institusi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 mengamanatkan pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mendukung penerapan SPK. Melalui kegiatan evaluasi tata kelola SPK, kelembagaan infrastruktur mutu dapat diperkuat untuk mendukung transformasi ekonomi yang berkelanjutan.

Tema Bulan Mutu Nasional 2024, yaitu “Standardisasi untuk Transformasi Ekonomi yang Berkelanjutan,” semakin menegaskan relevansi penerapan SPK sebagai salah satu prioritas nasional.

Penghargaan ini diharapkan tidak hanya menjadi capaian yang membanggakan bagi Pemerintah Aceh, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk terus berkomitmen pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Artikel SebelumnyaKapolda Aceh Luncurkan Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan
Artikel SelanjutnyaSunday Market dan Uroe Peukan Keudè Bungkaih

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here