
Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Aceh meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan peninjauan ulang empat pulau di Aceh Singkil, yang mengalami perubahan status administratif jadi bagian Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir. Ia menjelaskan proses penetapan status administratif keempat pulau tersebut telah berjalan jauh sebelum kepemimpinan Muzakir Manaf dan Fadhlullah dimulai.
Menurutnya, sejak 2022 Kemendagri beberapa kali memfasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan terkait status keempat pulau tersebut. Meskipun proses awalnya telah berlangsung sejak sebelum masa jabatan gubernur saat ini, Pemerintah Aceh menegaskan tetap akan berjuang untuk meninjau ulang keputusan yang diambil oleh Kemendagri.
“Sesuai dengan komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” ujarnya di Banda Aceh, Senin (26/5/2025).
Sebelumnya empat pulau di Aceh Singkil; Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 tertanggal 25 April 2025 dinyatakan bagian dari wilayah Sumatera Utara.
Baca juga: Hore! Aceh Hilang 4 Pulau, Dapat 4 Batalyon
Syakir menjelaskan Pemerintah Aceh bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi keempat pulau yang disengketakan. Dalam proses verifikasi tersebut, Pemerintah Aceh menunjukkan sejumlah bukti otentik yang memperkuat klaim bahwa keempat pulau berada dalam wilayah administratif Aceh.
Bukti-bukti tersebut mencakup infrastruktur fisik yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, dokumen kepemilikan, serta dokumentasi berupa foto-foto lapangan.
Verifikasi ini juga melibatkan Pemprov Sumatera Utara, Pemkab Tapanuli Tengah, serta Pemkab Aceh Singkil. Di Pulau Panjang, misalnya, Pemerintah Aceh mempresentasikan beberapa infrastruktur yang dibangun oleh instansi terkait, seperti tugu selamat datang dan tugu koordinat yang dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga Aceh pada 2012, rumah singgah dan mushala pada tahun yang sama, serta dermaga yang dibangun pada tahun 2015.
Selain itu, berbagai dokumen pendukung telah diserahkan kepada tim verifikasi, termasuk dokumen dari Pemkab Aceh Singkil. Salah satu dokumen adalah peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tahun 1992.
“Dokumen-dokumen pendukung juga telah kami serahkan, baik dari Pemerintah Aceh maupun dari Pemkab Aceh Singkil. Di antaranya terdapat peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992,” jelas Syakir.
Peta tersebut memperlihatkan garis batas laut yang menunjukkan keempat pulau berada dalam wilayah Aceh. Menurut Syakir, kesepakatan tersebut secara substansial sudah cukup untuk menetapkan bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh.
Bukti lainnya berupa dokumen administrasi terkait kepemilikan dermaga, surat kepemilikan tanah sejak tahun 1965, serta dokumen tambahan lainnya yang memperkuat klaim Pemerintah Aceh.
Di Pulau Mangkir Ketek, tim verifikasi bahkan menemukan prasasti bertuliskan “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam”. Prasasti ini dibangun pada Agustus 2018, berdampingan dengan tugu yang telah ada sebelumnya dan dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil pada 2008.
Lebih jauh, Syakir menjelaskan pada 2022 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas status pulau tersebut.
Mayoritas peserta rapat menyampaikan berdasarkan dokumen dan hasil survei yang dilakukan, keempat pulau itu termasuk dalam cakupan wilayah Aceh.
Penilaian ini menurut Syakir didasarkan pada sejumlah aspek, antara lain aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan wilayah, serta keberadaan layanan publik yang telah lama disediakan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Syakir menegaskan Pemerintah Aceh berkomitmen akan terus menempuh jalur administratif dan diplomatis untuk mengembalikan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Aceh secara resmi.
mau dijadikan pulau wisata, milik orang medan, ya taulah siapa. lord yang dipertuan agung.
jangan kendor. keluarkan DNA pemberontaknya. lawan.
mendagri ini salah orang yang perlu di-reshuffle