Diduga Langgar Kode Etik, GRAM Laporkan KIP Aceh Utara ke DKPP

GRAM
Ketua LSM GRAM Muhammad Azhar. Foto: Ist

Komparatif.ID, Lhoksukon— Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik serta mengabaikan integritas dalam melakukan rekrutmen PPK.

LSM Gerakan Aceh Membangun (GRAM) pada Rabu (04/01/2023) mendaftar laporan ke DKPP terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner KIP Aceh Utara.

Laporan tersebut dilayangkan GRAM lantaran KIP Aceh Utara tetap melantik 135 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aula Kantor Bupati Aceh Utara pada Rabu (4/1/2023).

Padahal, berdasarkan temuan GRAM, terdapat beberapa indikasi dugaan kecurangan dalam rekrutmen PPK. Selain itu, GRAM klaim mengantongi sejumlah bukti dugaan kecurangan itu.

Ketua LSM GRAM Muhammad Azhar menduga ada permainan dalam seleksi anggota PPK Aceh Utara usai beredarnya dua versi pengumuman KIP dengan nomor sama namun beda isi beredar di media sosial.

“Untuk mengklarifikasi dan memperjelas keresahan ribuan peserta tes calon PPK di Kabupaten Aceh Utara, maka kami menempuh mekanisme hukum yang telah disediakan oleh negara,” ujar Azhar.

Baca juga: KIP Aceh Utara Dituding Bermain Mata Luluskan PPK

GRAM: KIP Tidak Memperhatikan Integritas

Pengumuman KIP Aceh Utara Nomor: 721/PP.04-Pu/1108/2022 tanggal 3 Desember 2022, tercantum nama Syarwali Kecamatan Baktiya nomor urut 65 tidak lulus administrasi, dan Zulfahmi Kecamatan Matangkuli Nomor urut 63 juga tidak lulus administrasi.

Namun pada Pengumuman selanjutnya Nomor: 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPK untuk Pemilu 2024, tanggal 14 Desember 2022, tertulis nama Syarwali nomor urut ketiga lulus sebagai Anggota PPK Baktiya, dan Zulfahmi nomor urut satu sebagai Anggota PPK Kecamatan Matangkuli.

GRAM juga menilai penetapan PPK terpilih yang dilantik di aula Kantor Bupati juga tidak memperhatikan integritas dan rekam jejak para anggota.

Azhar mengatakan salah satu anggota PKK yang terdaftar sebagai pengurus partai lokal, yang bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) PKPU Nomor 8 Tahun 202, dan beberapa anggota lainnya terbukti pernah melakukan pelanggaran pada pemilu 2019 lalu.

GRAM mengatakan ada anggota PPK pemilu sebelumnya kembali terpilih meski terbukti melakukan manipulasi jumlah suara di Kecamatan Geureudong Pase dan Seunuddon.

Mantan Ketua PPK Nisam pemilu 2019, dan tiga PPK Nisam lainnya juga dipercaya kembali untuk menjadi anggota PPK pada pemilu 2024 oleh KIP Aceh Utara, padahal terbukti telah menyunat honor terakhir anggota PPS, lalu dikembalikan dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Menanggapi tudingan LSM-GRAM, Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar S.H kepada Komparatif.ID mengatakan belum mendapatkan informasi tentang laporan itu.

“Saya belum mendapatkan informasi tentang itu,” ujar Zulfikar.

Artikel SebelumnyaMukhlis Aspal Jalan ke Maqbarah Tu Min Blang Blahdeh
Artikel SelanjutnyaMulyadi & Muhajir Juli Pimpin Koperasi HKTI Bireuen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here