Komparatif.ID, Jakarta— Pemerintah merencanakan dana Otsus Aceh sebesar Rp4,15 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Dalam RAPBN 2027, total dana Otsus direncanakan mencapai Rp16,8466 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp4,15 triliun dialokasikan untuk otsus Aceh, Rp9,3375 triliun untuk provinsi-provinsi di wilayah Papua, serta Rp3,3591 triliun untuk Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) provinsi-provinsi di wilayah Papua.
Jika dibandingkan dengan outlook 2026, rencana alokasi dana Otsus dan DTI pada 2027 mengalami kenaikan tipis. Pemerintah memperkirakan realisasi dana tersebut pada 2026 mencapai Rp16,7727 triliun.
Pada 2026, dana Otsus untuk provinsi-provinsi di wilayah Papua diperkirakan sebesar Rp9,6966 triliun. Sementara dana Otsus Aceh diperkirakan sebesar Rp4,0762 triliun dan DTI untuk provinsi-provinsi di wilayah Papua sebesar Rp3 triliun.
“Total pagu tahun anggaran 2027 tersebut meningkat sebesar 0,4 persen dibandingkan outlook tahun 2026 sebesar Rp16.772,7 miliar,” tertulis dalam Buku II Nota Keuangan.
Untuk wilayah Papua, pemerintah menyampaikan pengalokasian Dana Otsus dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator. Di antaranya indikator kewilayahan, kependudukan, kesulitan geografis, capaian pembangunan, serta kinerja pengelolaan.
Baca juga: Dana Otsus Mau Habis, Aceh Mau ke Mana?
Sementara pengalokasian DTI di wilayah Papua didasarkan pada sejumlah variabel yang menunjukkan kesenjangan infrastruktur. Variabel tersebut mencakup kebutuhan infrastruktur perhubungan, energi listrik, telekomunikasi, air bersih, dan sanitasi lingkungan.
Indikasi kebutuhan DTI juga disusun dengan memperhatikan kebutuhan pendanaan berdasarkan prioritas sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan percepatan pembangunan Papua.
Selain itu, pemerintah mempertimbangkan kinerja pelaksanaan DTI pada tahun anggaran sebelumnya serta kemampuan keuangan negara.
Besaran dana Otsus Aceh saat ini ditetapkan sebesar 1 persen dari plafon DAU nasional. Dana tersebut pertama kali dikucurkan pada 2008 setelah UUPA disahkan sebagai bagian dari penyelenggaraan kekhususan Aceh.
Mendekati masa berakhirnya otsus Aceh pada 2027, pemerintah pusat dan DPR RI tengah mempercepat proses revisi UUPA. Menteri Hukum menargetkan pembahasan revisi UUPA bisa diselesaikan tahun ini.
