Komparatif.ID, Banda Aceh– Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengumpulkan unsur pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam Workshop Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas di Aceh pada 19–20 Agustus 2026.
Workshop tersebut digelar untuk memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan perizinan dan pertanahan yang berkaitan dengan kegiatan hulu migas.
Selain membahas regulasi, kegiatan tersebut menjadi ruang bagi para pemangku kepentingan untuk membahas persoalan yang dihadapi di lapangan dan mencari solusi bersama.
BPMA berharap forum tersebut dapat memperkuat kepastian hukum, tertib administrasi, serta komitmen bersama dalam mendukung kelancaran kegiatan hulu migas di Aceh.
Kegiatan ini digelar oleh BPMA, SKK Migas, Pema Global Energi (PGE), Triangle Pase Inc. (TPI), dan Aceh Energy dengan melibatkan unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sejumlah pejabat hadir dalam workshop tersebut, di antaranya Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., Sekretaris Daerah Aceh Utara Dayan Albar, Wakil Bupati Bireuen Ir. H. Razuardi, M.T., Direktur Pelindungan dan Optimasi Lahan Kementerian Pertanian Dr. Dede Sulaeman, S.T., M.Si., serta Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN M. Unu Ibnudin, S.E., M.Si.
Turut hadir Kepala Departemen Pertanahan SKK Migas Erie Yuwono, Plh. Kepala Dinas ESDM Aceh Ir. Irwansyah, S.T., M.T., Koordinator Pertanahan SKK Migas Galuh Andini, serta pimpinan KKKS, antara lain Manager Relation PGE Willya Retnosari, HR & Corporate Support Manager Triangle Pase Inc. Riyo Pradibtya, dan Support Manager Aceh Energy Adam beserta jajaran masing-masing.
Deputi Dukungan Bisnis BPMA Edy Kurniawan mengatakan workshop tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan dalam menyelesaikan berbagai persoalan perizinan dan pertanahan.
“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara aktif, terbuka, dan konstruktif, sehingga hasil workshop benar-benar memberikan manfaat dan dapat diimplementasikan,” ujar Edy.
Baca juga: Banleg DPRK Aceh Utara Temui BPMA, Bahas Legalitas Sumur Minyak Masyarakat
Menurut Edy, forum tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembahasan regulasi, tetapi juga menghasilkan sinergi dan solusi terhadap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan hulu migas.
Ia berharap penguatan koordinasi dalam aspek pertanahan dapat mendukung peningkatan kontribusi industri hulu migas bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh, sekaligus memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional.
Kepala Departemen Pertanahan SKK Migas Erie Yuwono mengatakan pengadaan tanah untuk kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan melalui tahapan yang terencana, transparan, dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, proses tersebut tetap harus memperhatikan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum dalam penyediaan lahan.
“Pengadaan tanah untuk kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan melalui tahapan yang terencana, transparan, dan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum dalam proses penyediaan lahan,” ujar Erie.
Ia menambahkan, proses pengadaan tanah membutuhkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, pemilik lahan, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan koordinasi tersebut, kegiatan hulu migas diharapkan dapat berjalan efektif sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Bireuen Ir. H. Razuardi, M.T., mengatakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hulu migas di Wilayah Kerja Aceh perlu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan daerah, khususnya kepastian hak masyarakat dan perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Bagi kami di Pemerintah Kabupaten Bireuen, keberadaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hulu migas di Wilayah Kerja Aceh harus mampu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan daerah, khususnya kepastian hak-hak masyarakat serta perlindungan terhadap LP2B guna menjaga ketahanan pangan,” ujar Razuardi.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bireuen mendukung kelancaran proyek strategis hulu migas di Aceh. Namun, dukungan tersebut perlu disertai kepastian bahwa proses perizinan dan pertanahan dilaksanakan sesuai regulasi, adil, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah mendukung kegiatan hulu migas, tetapi pada saat yang sama kita harus memastikan aspek pertanahan dan perizinan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga kepentingan investasi, masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan daerah dapat berjalan secara seimbang,” katanya.
