Komparatif.ID, Jakarta- Asma Wafa Ahdinar memilih mundur dari calon kadet Fakultas Kedokteran Universitas Pertahanan (FK Unhan). Mundurnya Wafa dari calon kadet FK Unhan karena dirinya tidak dibenarkan berjilbab.
24 Juni 2026, 15 jam setelah diumumkan lulus lolos resmi tingkat Pusat, Asma Wafa Ahdina harus mengambil sebuah keputusan sangat berat di dalam hidupnya. Dia memutuskan mundur dari calon kadet Fakultas Kedokteran Universitas Pertahanan.
Keputusannya mundur dari calon kadet FK Unhan tentu bukanlah keputusan biasa. Asma telah ikut seleksi yang sangat ketat sejak Maret-Juni 2026. Seleksinya bukan main-main. Membutuhkan tenaga kuat dan otak yang cemerlang.
Tapi, ia akhirnya memutuskan mundur, setelah aturan yang disampaikan secara lisan, menabrak aturan paling mendasar dalam keyakinannya. Tidak diizinkan Asma dan kadet perempuan lain –non mahasiswa asing—berjilbab merupakan sebuah aturan yang tidak memberikan ruang kepada Asma untuk melanjutkan langkah di Unhan.
Menutup aurat secara sempurna merupakan perintah agama Islam. Tak ada ruang toleransi bagi Asma untuk itu. apalagi di negeri yang mayoritas penduduknya Islam. Tak ada kondisi darurat yang memberikannya peluang untuk menampakkan sebagian auratnya di hadapan manusia yang bukan mahramnya.
Ia tentu terluka. Tapi menyimpannya. Pun demikian, akhirnya ia buka mulut—speak up—pada pertengahan Agustus. Ia tak mau merasakan sakit sendirian. Ia harus menyampaikan isi hatinya.
Mengapa Calon Kadet FK Unhan Tak Boleh Berhijab?</H2?
Meskipun peristiwa ini telah viral, tapi pihak Universitas Pertahanan belum memberikan klarifikasi kepada publik. Hingga Sabtu, 22 Agustus 2026, Unhan belum buka suara.
Berdasarkan pengakuan Asma Wafa, setelah dinyatakan lulus seleksi tahap Pusat, pihak pengawas menyampaikan bahwa memasuki masa pendidikan militer, termasuk pendidikan dasar militer, seluruh kadet putri wajib mematuhi keseragaman fisik.
Baca juga: Minyak Nilam Aceh Diusulkan Masuk Sistem Resi Gudang
Asma menyampaikan, panitia memberitahu bahwa rambut kadet putri harus dipotong menyerupai rambut laki-laki. Ini demi kedisiplinan dan keseragaman militer.
Adapun penggunaan jilbab dinilai tidak sejalan dengan standar fisik kedisplinan yang diwajibkan selama masa pendidikan awal tersebut.
Asma terkejut. Karena tidak diperbolehkannya memakai jilbab setelah lulus sebagai kadet, tidak terdapat dalam aturan tertulis. Tidak tercantum dalam dokumen kontrak.ketika Asma mempertanyakan, panitia mengakui aturan tertulis itu memang tidak ada secara eksplisit. Namun, panitia menegaskan bahwa kebijakan lepas jilbab tersebut bersifat mengikat karena merupakan arahan langsung dari pimpinan kementerian (Menteri Pertahanan) periode sebelumnya.
Aturan tersebut juga sudah diadopsi dan dilaksanakan sebagai tradisi internal sejak penerimaan kadet S-1 angkatan pertama kampus tersebut.
Melihat bahwa aturan tersebut bertentangan dengan keyakinan yang ia anut, Asma memilih mundur.
Kabar mundurnya Asma dari calon kadet Unhan menuai perhatian warganet. Publik mempertanyakan transparansi Universitas Pertahanan, mengingat di dalam pamflet resmi maupun dokumen tertulis PMB Unhan, sama sekali tidak dicantumkan klausul atau larangan tertulis mengenai penggunaan jilbab bagi pendaftar perempuan.
Selain masalah transparansi, publik juga menyoroti adanya standar ganda. Pasalnya, kadet perempuan asal Palestina yang saat ini menempuh studi di Unhan tetap diizinkan mengenakan jilbab.
Pihak internal menyebut hal itu sebagai pengecualian karena status mereka sebagai warga negara asing, namun alasan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan bagi warga negara sendiri.
Kebijakan ini juga dianggap kontradiktif dengan aturan di ranah TNI dan Polri. Melalui Peraturan Panglima TNI Nomor 11 Tahun 2019, institusi militer Indonesia sebenarnya telah resmi memperbolehkan prajurit wanita (Kowad) memakai jilbab saat berdinas.
Jadi Perhatian Anggota DPR RI
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo,yang membidangi Hak Asasi Manusia/HAM, konstitusi, hukum, dan keimigrasian, memberikan perhatian pada peristiwa tersebut. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menuntut kejelasan dari Rekror Unhan serta jajaran Kementerian Pertahanan.
Politisi dapil Jawa Tengah VIII itu menyampaikan Universitas Pertahanan merupakan lembaga pendidikan tinggi yang seluruh pembiayaannya berasal dari APBN. Artinya anggaran yang digunakan merupakan 100 persen uang rakyat.
Oleh karena itu, peraturan di Unhan tidak boleh menabrak hak konstitusional warga negara. Republik Indonesia membuka ruang kebebasan beragama, jangan sampai hal ini justru dikebiri oleh rektorat Unhan dan Kemenhan.
“Kebebasan beragama dijamin oleh Undang-undang asar 1945. Oleh karena itu aturan disiplin internal yang diterapkan tidak boleh menabrak hak konstitusional warga negara,” katanya.
Ia menambahkan, institusi pendidikan militer di Republik Indonesia harus selaras dengan semangat inklusivitas dan aturan panglima yang sudah membolehkan jilbab di lingkungan TNI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rektorat Universitas Pertahanan maupun Kementerian Pertahanan RI belum memberikan pernyataan resmi atau rilis tertulis terkait evaluasi kebijakan seragam kadet putri tersebut.
