
Komparatif.ID, Banda Aceh– Pemerintah Kota Banda Aceh menggandeng organisasi masyarakat sipil dan kelompok anak muda untuk memperkuat pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kolaborasi tersebut menjadi salah satu fokus dalam Workshop Capacity Building Satgas KTR yang digelar Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh di Balai Kota Banda Aceh, Senin (15/6/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus meningkatkan kapasitas tim dalam mendukung implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Workshop tersebut dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, UPTD Puskesmas se-Kota Banda Aceh, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil yang aktif mendukung pengendalian tembakau di Aceh.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, menyampaikan bahwa implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Banda Aceh terus menunjukkan perkembangan positif dari tahun ke tahun. Meski demikian, penguatan pengawasan dan penegakan aturan dinilai masih diperlukan agar seluruh kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR benar-benar terbebas dari aktivitas merokok, promosi, iklan, maupun penjualan produk tembakau.
“Implementasi Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat dan organisasi masyarakat sipil. Dengan pengawasan yang lebih kuat dan kolaboratif, kita berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat serta melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” ujarnya.
Baca juga: Aceh Institute Minta DPRK Banda Aceh Tetap Komit Dukung KTR
Peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai perkembangan regulasi pengendalian tembakau, implementasi Undang-Undang Kesehatan, mekanisme pengawasan KTR, strategi penegakan aturan, serta peran masing-masing anggota Satgas dalam pelaksanaan monitoring lapangan.
Zahrul selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, menjelaskan bahwa Satgas KTR memiliki peran penting dalam mendukung implementasi Qanun KTR melalui pengawasan rutin, pembinaan, dan pelaporan pelanggaran.
Ia menilai pengawasan yang dilakukan secara terkoordinasi menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat maupun pengelola kawasan terhadap regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melalui Muhammad Rizal menekankan pentingnya penegakan aturan yang konsisten. Selain sosialisasi dan edukasi, penerapan sanksi terhadap pelanggaran dinilai diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan Kawasan Tanpa Rokok.
Salah satu fokus dalam workshop tersebut adalah penguatan kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan di lapangan, sejumlah organisasi resmi dilibatkan dalam Satgas KTR Kota Banda Aceh, yakni CIMSA Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala, Youth Action Team for Tobacco Association (YATTA), Generasi Edukasi Nanggroe Aceh (Gen-A), dan Urban Sustainability and Policy Institute (USPI).
Keterlibatan organisasi-organisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat monitoring kepatuhan KTR melalui edukasi kepada masyarakat, dokumentasi pelanggaran, pelaporan melalui sistem monitoring yang tersedia, serta mendorong partisipasi publik dalam menjaga lingkungan bebas asap rokok. Kehadiran kelompok anak muda juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak memperoleh udara bersih dan lingkungan yang sehat.
Dalam sesi teknis, The Aceh Institute selaku Project Lead Tobacco Control Aceh memaparkan mekanisme monitoring lapangan yang akan dilakukan oleh Satgas KTR. Tim monitoring nantinya terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Satpol PP dan WH, puskesmas, organisasi perangkat daerah terkait, serta organisasi masyarakat sipil sesuai lokasi sasaran pengawasan.
Pemantauan akan dilakukan di berbagai kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, termasuk perkantoran pemerintah, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah, tempat usaha, dan ruang publik lainnya. Peserta juga dibekali prosedur monitoring, mekanisme pemberian surat teguran, penggunaan aplikasi pelaporan, hingga tata cara dokumentasi pelanggaran yang akan menjadi dasar tindak lanjut oleh instansi terkait.
Pada akhir kegiatan, seluruh peserta menyepakati pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan Kawasan Tanpa Rokok. Pemerintah Kota Banda Aceh juga mendorong seluruh OPD, fasilitas publik, tempat ibadah, dan pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Qanun KTR guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan penguatan kapasitas Satgas KTR dan kolaborasi multipihak tersebut, implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Banda Aceh diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan mencegah munculnya perokok pemula di kalangan anak dan remaja.












