BREAKING
Daerah

Warga Samadua Tolak Rencana Tambang Seluas 1.491 Hektare

Warga Samadua Tolak Rencana Tambang Seluas 1.491 Hektare
Warga Samadua menandatangani petisi penolakan penerbitan dua IUP di lahan konsesi seluas 1.491,4 hektare. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Tapaktuan— Koalisi Masyarakat Sipil Aceh meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, usai muncul penolakan dari masyarakat setempat.

Koalisi menilai penerbitan izin tidak boleh menjadi dasar bagi perusahaan untuk masuk dan menguasai ruang hidup masyarakat tanpa memastikan hak warga dan partisipasi publik dalam prosesnya.

Dua IUP eksplorasi tersebut mencakup wilayah sekitar 1.491,4 hektare. IUP masing-masing diberikan kepada PT Bersama Sukses Mining (PT BSM) seluas 752,4 hektare dan PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) seluas 739 hektare.

Kepala Divisi Penguatan Basis dan Pengorganisasian AkaR Nusantara, Fachrian, mengatakan penerbitan izin sumber daya alam secara tertutup menunjukkan masih kuatnya pola pengambilan keputusan yang menempatkan masyarakat sebagai pihak terakhir yang mengetahui.

“Maraknya perizinan tanpa sepengetahuan publik adalah bentuk otokratisasi negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Kekuasaan menjadi terpusat, sementara masyarakat yang akan menanggung dampaknya justru tidak dilibatkan sejak awal,” kata Fachrian, Rabu (19/8/2026).

Menurut Fachrian, tata kelola sumber daya alam seharusnya dilakukan secara terbuka dan demokratis. Masyarakat perlu memperoleh informasi dan dilibatkan sebelum keputusan dibuat, bukan baru mengetahui setelah izin diterbitkan.

Hal tersebut, kata dia, berkaitan dengan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan.

Masyarakat harus memperoleh informasi yang utuh sejak awal dan memiliki ruang untuk menyatakan persetujuan atau penolakan secara bebas terhadap kegiatan yang berdampak pada tanah, wilayah kelola dan sumber daya alam mereka.

Baca juga: Tambang Ilegal di Aceh Wajib Berhenti Sebelum 17 Agustus

“Masyarakat tidak boleh mengetahui sebuah izin setelah izin itu terbit. Kalau prosesnya benar-benar transparan, masyarakat harus mengetahui sejak awal siapa pemegang izinnya, di mana wilayahnya, apa yang akan dilakukan, apa risikonya dan bagaimana dampaknya terhadap ruang hidup mereka,” ujarnya.

Ketua Ikatan Kekeluargaan Samadua Aceh Selatan (IKSAS), Dr. Noer Faisal Darmi, Sp.B(K) Onk, mengatakan petisi penolakan warga merupakan gambaran sikap masyarakat terhadap rencana pertambangan di wilayah tersebut.

“Ini bukti bahwa masyarakat tidak ingin ada tambang di daerahnya, apalagi pihak perusahaan dan pemerintah tidak meminta persetujuan kepada pemilik lahan yang masuk dalam kawasan konsesi,” kata Noer Faisal.

Menurutnya, penolakan warga harus dibaca sebagai suara masyarakat dalam mempertahankan ruang hidup. Pembangunan, kata dia, tidak semestinya hanya diukur dari nilai investasi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasa aman, dihormati dan memiliki hak menentukan masa depan wilayahnya.

Tokoh masyarakat Samadua lainnya di Banda Aceh, Dr. Khairuddin S. Ag., M.A., menilai keberadaan tambang di Samadua berpotensi menghilangkan hak masyarakat atas ruang kelola yang telah diwariskan dan dikelola lintas generasi.

“Bagi warga, tanah bukan sekadar aset, tetapi ruang hidup sekaligus sumber penghidupan yang menopang ekonomi keluarga, bila ini hilang tentu berdampak terhadap kemiskinan,” kata Khairuddin.

Khairuddin mengatakan masyarakat selama ini menggantungkan pendapatan dari hasil hutan bukan kayu dan komoditas perkebunan seperti pala, durian serta nilam.

Aktivitas pertambangan dikhawatirkan mengubah fungsi ruang, mengganggu sumber air, merusak ekosistem dan memutus mata rantai ekonomi masyarakat yang telah dibangun selama puluhan tahun.

Sementara itu, Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, menegaskan FPIC bukan sekadar istilah administratif, melainkan bagian dari kewajiban negara untuk melindungi hak dasar masyarakat atas tanah dan sumber daya alam.

“FPIC bukan sekadar istilah yang bagus di atas kertas. Ini menyangkut hak dasar masyarakat untuk mengetahui, mempertimbangkan dan menentukan sikap terhadap kegiatan yang akan memengaruhi tanah, wilayah dan sumber daya alam yang menjadi ruang hidup mereka,” kata pria yang akrab disapa Om Sol.

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh juga mendesak Pemerintah Aceh mengevaluasi secara menyeluruh IUP di Aceh, termasuk dua IUP di Samadua. Evaluasi itu mencakup proses penerbitan izin, kesesuaian tata ruang, status dan penguasaan lahan masyarakat, potensi dampak terhadap sumber air serta keterkaitannya dengan kawasan ekologis penting.

Pemerintah juga diminta membuka informasi perizinan kepada publik, termasuk peta konsesi, dokumen lingkungan dan proses administrasi penerbitan izin.

Koalisi meminta pemerintah menghentikan aktivitas pertambangan yang berpotensi memicu konflik agraria dan kerusakan lingkungan sebelum persoalan hak atas lahan, partisipasi masyarakat dan dampak ekologis diselesaikan secara terbuka.

“Jangan sampai pemerintah sibuk menghitung investasi, sementara masyarakat menghitung berapa banyak ruang hidup yang hilang. Kalau sejak awal masyarakat menolak dan prosesnya tidak transparan, pemerintah harus mendengar suara itu, bukan memaksakan tambang atas nama izin,” pungkas Om Sol.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *