Komparatif.ID, Banda Aceh— AS (21) harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah aksinya membawa 2 kilogram sabu melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, terungkap. Pemuda tersebut ditangkap petugas Aviation Security (Avsec) saat hendak berangkat menggunakan pesawat Batik Air pada Rabu (15/4/2026) pagi.
Penangkapan bermula ketika petugas mencurigai sebuah koper saat dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray. Setelah ditelusuri, koper tersebut diketahui milik AS yang saat itu sudah berada di ruang tunggu keberangkatan.
Dalam pemeriksaan, AS mengakui sabu yang disimpan di dalam koper itu akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia mengaku nekat menjalankan tugas sebagai kurir setelah dijanjikan upah sebesar Rp85 juta oleh pihak yang merekrutnya.
Kapolresta Banda Aceh AKBP Andi Kirana menjelaskan, AS mendapatkan pekerjaan tersebut dari tersangka MR.
“AS, MR dan MGA mengambil sabu di kawasan Pidie ketika dalam perjalanan menuju Bandara Sultan Iskandar Muda,” kata Andi Kirana, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, MR mempekerjakan AS setelah mendapat perintah dari seseorang berinisial Abang yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Abang disebut meminta MR mencari orang yang bersedia membawa sabu ke Pulau Jawa.
Mereka diketahui berangkat dari Aceh Utara pada Senin (13/4/2026) siang. Setelah mengantarkan AS menuju bandara, MR dan MGA kembali melakukan perjalanan pulang.
Baca juga: Aceh Timur Siapkan Lahan untuk Kantor BNN dan Pusat Rehabilitasi Narkoba
“Tersangka MR dan MGA ditangkap di salah satu penginapan di Pidie dalam perjalanan pulang usai mengantar AS,” ujar Andi.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan kasus tersebut ditangani Polresta Banda Aceh. Penyidik masih terus mendalami jaringan yang terlibat serta memburu pelaku lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Kapolresta Banda Aceh juga memaparkan capaian penanganan perkara narkotika selama semester pertama periode Januari hingga Mei 2026. Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangani 38 kasus dengan total 57 tersangka yang berhasil diamankan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 4.134,38 gram, ganja 59,60 gram, 26 butir pil ekstasi, empat botol minuman keras merek Kawa-kawa Anggur Buah, serta satu botol minuman keras merek Vibe Exotic Lychee.
Andi Kirana mengatakan pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba melalui langkah preventif maupun represif guna menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,” pungkasnya.













