Home News Daerah Dituduh Kudeta Al Farlaky, Wakil Bupati Aceh Timur Angkat Bicara

Dituduh Kudeta Al Farlaky, Wakil Bupati Aceh Timur Angkat Bicara

Dituduh Kudeta Al Farlaky, Wakil Bupati Aceh Timur Angkat Bicara
Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin. Foto: HO for Komparatif.ID.

Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin dituduh sebagai dalang dibalik penyerangan oleh Dun Blanda terhadap Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky.

Komparatif.ID, Peureulak— Kemelut politik di Aceh Timur memasuki babak baru. Berawal dari tudingan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, berselingkuh dengan seorang bidan paruh waktu di UPTD Puskemas Pante Bidari, kini muncul isu baru. Bahwa serangan terhadap Al-Farlaky dilatar belakangi oleh orang upahan bernama Dun Blanda.

Sabtu, 25 Juli 2026, M. Yunus alias Dun Blanda, bertemu dengan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky di sebuah warung kopi di Kecamatan Peureulak. Pertemuan itu menurut pengakuannya bukan karena paksaan. Tapi aksi sukarela dirinya.

Saat itu, Dun Blanda duduk semeja dengan Al-Farlaky, istri Bupati Atim Dr. Hj. Lismawani Hasbi, S.Pd.,M.Ag., dan sejumlah tim sang Bupati Garang.

Di depan Al-Farlaky, Dun Blanda membuat pengakuan bahwa aksi-aksinya di media sosial selama ini yang menyerang kehormatan Iskandar, bukan inisiatifnya. Tapi disokong oleh Wakil Bupati Aceh Timur Teuku Zainal Abidin.

Kepada Iskandar, M. Yusuf mengaku bahwa Zainal Abidin akan membelikannya rumah dan mobil, bilamana aksinya dapat menggulingkan Iskandar dari kursi kekuasaan.

Baca juga: Pratu Galuh Nugraha Gugur Saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen

Pengakun tersebut kemudian dibuatkan dalam bentuk video dan disebarkan ke internet. Atas pengakuannya, Iskandar memaafkan semua yang telah dilakukan oleh Dun Blanda. Selanjutnya laporan ke Polda Aceh akan dicabut.

Tidak berselang lama, pada Minggu, 26 Juli 2026, muncul video ultimatum dari Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin kepada M. Yunus alias Abang Dun Blanda.

Wakil Bupati Aceh Timur memberikan tenggat waktu selama dua kali 24 jam untuk membuat klarifikasi kepada publik.

Zainal memberikan kemudahan. Video klarifikasi dapat dibuat di mana saja, tidak perlu bertemu dengannya. Yang penting dia membuatkan klarifikasi.

Bila dia mengabaikan ultimatum tersebut, maka mau tak mau Zainal Abidin harus menempuh jalur hukum.

Menurutnya, apa yang ia tempuh merupakan tindakan paling soft karena mengingat Dun Blanda merupakan orang awam yang mudah diprovokasi.

Previous articlePratu Galuh Nugraha Gugur Saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen
Next articlePratu Galuh Nugraha Dimakamkan di Aceh Timur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here