Home Kesehatan Di RS Harapan Bunda, Desil 8-10 Harus Berobat Mandiri

Di RS Harapan Bunda, Desil 8-10 Harus Berobat Mandiri

rs harapan bunda desil
Postingan di instagram RS Harapan Bunda Banda Aceh.

Komparatif.id, Banda Aceh—Manajemen RS Harapan Bunda Banda Aceh menyampaikan pengumuman penting, bahwa sejak 1 Mei 2026, warga Aceh desil 8-10 tidak ditanggung pengobatannya melalui skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Mereka termasuk kategori ekonomi sejahtera.

Dalam pengumumannya di Instagram @rsharapanbunda.bandaaceh, manajemen RS Harapan Bunda menyampaikan pasien dari desil 1 hingga 5 ditanggung oleh BPI JKN.

Kemudian, desil 6-7 ditanggung JKA, dan desil 8-10 harus berobat mandiri. Pun demikian untuk kasus berat tetap dijamin yaitu cuci darah dan penyakit katastropik. Selain itu, ASN dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang preminya dibayarkan oleh instansinya tetap dilayani.

Baca: JKA Warisan yang Patut Dipertahankan Keutuhannya

Dalam postingannya, admin RS Harapan Bunda memberikan penjelasan tentang desil. Dalam sistem kependudukanm desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang menjadi 10 kelompok.

Desil 1-3 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. (paling miskin/rentan).

Desil 4-7 merupakan kelompok masyarakat menengah.

Desil 8-10 kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi (mampu/sejahtera).

Sebagai upaya antisipasi, admin mengimbau masyarakat jangan menunggu sampai sakit. segera cek status desil secara mandiri untuk menghindari hambatan administrasi di rumah sakit.

Pastikan data NIK valid dan sesuai dengan yang terdaftar di sistem kependudukan Aceh.

Previous articleElegi 33 Tahun Kematian Marsinah, Dihabisi Kemudian Dijadikan Pahlawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here