Home News Daerah Desak Pergub JKA Dicabut, Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Aceh

Desak Pergub JKA Dicabut, Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Aceh

Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Aceh, Desak Pergub JKA Dicabut
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026), menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Foto: Rizki Aulia Ramadan/Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026).

Mereka menuntut Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2026.

Pantauan Komparatif.ID, massa aksi mulai bergerak sekitar pukul 15.00 WIB dari Stadion H. Dimurthala dan mendapat akses masuk dari aparat kepolisian yang berjaga di gerbang, sebelum melanjutkan orasi di halaman Kantor Gubernur Aceh.

Dalam orasinya, massa menilai kebijakan tersebut membatasi akses layanan kesehatan melalui mekanisme selektif berbasis data desil. Mereka juga mempersoalkan akurasi data yang digunakan dalam pengelompokan masyarakat.

“Masyarakat dipilah-pilah, dan data desil tersebut sangat bermasalah. Jika hari ini pergub tidak dicabut, haram kita meninggalkan kantor gubernur,” kata Koordinator Lapangan aksi, Syarif.

Baca juga: Mualem, Ekor Pesawat, dan Pergub JKA

Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry Bad, Habibi, juga menegaskan tuntutan serupa. Ia menyebut jaminan kesehatan seharusnya menjadi hak seluruh masyarakat tanpa pengecualian.

“Seluruh masyarakat Aceh wajib dijamin kesehatannya. Yang kami minta, Pergub Nomor 2 tentang JKA harus dicabut,” ujarnya.

Mahasiswa juga menilai kebijakan tersebut tidak seharusnya dikaitkan dengan kondisi fiskal daerah. Menurut mereka, jaminan kesehatan tetap harus dipenuhi meskipun terjadi perubahan pada dana otonomi khusus (Otsus).

“Pergub ini tidak boleh dijadikan alasan terhadap fiskal. Mau Otsus berkurang atau bertambah, jaminan kesehatan wajib dipenuhi,” lanjut Habibi.

Selain itu, massa menyebut tidak mempermasalahkan pembagian kategori desil, namun menilai penerapan kebijakan dilakukan secara terburu-buru tanpa pembaruan data yang memadai.

“Kami tidak masalah desil 8, 9, 10. Yang jadi masalah, pergub ini terlalu buru-buru. Cabut dulu, perbaiki data, baru diberlakukan lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh menghentikan pembiayaan program JKA bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil 8 hingga 10. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap penurunan dana Otsus yang mencapai sekitar 50 persen.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan mulai 1 Mei 2026, masyarakat yang tergolong dalam kategori sejahtera tidak lagi ditanggung dalam program JKA. Mereka diwajibkan membayar iuran secara mandiri atau melalui perusahaan tempat bekerja.

Kebijakan tersebut, menurutnya, diambil sebagai respons atas tekanan fiskal daerah.

Previous articlePemkab Bireuen Dorong Kesejahteraan Guru dalam Momentum Hardiknas
Next articleMahasiswa Demo Pergub JKA, Pedagang Asongan Dagang Pelepas Dahaga

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here