Home News Nasional Tak Patuhi PP Tunas, Komdigi Sanksi Google

Tak Patuhi PP Tunas, Komdigi Sanksi Google

Mulai Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Roblox hingga Instagram Tak Patuhi PP Tunas, Komdigi Sanksi Google
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Foto: BPMI Setpres.

Komparatif.ID, Jakarta— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi kepada Google terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Sanksi itu diberikan menyusul temuan pelanggaran pada layanan YouTube yang dinilai belum memenuhi kewajiban pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemerintah tidak lagi memiliki ruang untuk menunda langkah penegakan aturan. Menurut dia, Google sebagai induk perusahaan YouTube belum menunjukkan itikad baik dalam menjalankan kewajiban kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi,” kata Meutya dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (11/4/2026).

Baca juga: Mulai Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Miliki Akun Roblox hingga Instagram

Langkah sanksi itu diambil setelah Komdigi melakukan pemeriksaan kepatuhan PP Tunas terhadap platform tersebut. Pemeriksaan dilakukan usai pemerintah dua kali mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak perusahaan.

Dalam proses tersebut, Komdigi menilai YouTube belum menyampaikan langkah etis maupun rencana konkret dalam waktu dekat untuk menyesuaikan kebijakan layanannya dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Temuan itu menjadi dasar pemerintah untuk memulai tahapan sanksi administratif. Pada tahap awal, Komdigi menjatuhkan surat teguran resmi kepada Google sebagai perusahaan yang menaungi YouTube.

“Sanksi yang kita jatuhkan hari ini, sesuai dengan surat Dirjen, adalah sanksi surat teguran kepada Google. Sanksi kita bertahap dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google,” ujar Meutya.

Pemerintah menegaskan sanksi saat ini masih bersifat awal dan belum menutup ruang bagi perbaikan dari pihak platform. Komdigi berharap Google segera menunjukkan komitmen nyata dalam menyesuaikan layanan YouTube dengan aturan perlindungan anak yang telah ditetapkan.

“Untuk sanksi yang kita jatuhkan hari ini adalah sanksi teguran kepada YouTube melalui perusahaan Google. Saya tidak mau berandai-andai, karena saya masih positif bahwa platform akan tunduk dan patuh pada hukum Indonesia, sehingga nanti kita lihat berikutnya,” katanya.

Previous articleRSUD TCD Sigli Pastikan Pelayanan Tak Terganggu Meski JKA Berubah
Next articlePemerintah Pastikan Tak Ada Visa Haji Furoda Tahun Ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here