Komparatif.ID, Banda Aceh— Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan 1.075 kilogram pakan dan obat ikan ilegal serta 15 set alat tangkap yang berpotensi merusak lingkungan di Banda Aceh, Rabu (16/9/2026).
Selain pemusnahan, Ditjen PSDKP juga menyerahkan empat unit kompresor hasil pengawasan kepada tiga sekolah menengah kejuruan (SMK) di Aceh. Kompresor tersebut diserahkan untuk mendukung kegiatan praktikum siswa.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan melalui patroli di laut serta pengawasan terhadap unit usaha budidaya di wilayah kerja Pangkalan PSDKP Lampulo.
“Ada 14 set mini trawl dan satu set alat setrum ikan yang kita musnahkan karena berpotensi mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Sementara itu, pakan dan obat ikan juga dimusnahkan karena keamanan dan kualitasnya tidak terjamin, mengingat belum terdaftar di KKP,” ujar Pung Nugroho.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Sahono Budianto mengatakan empat unit kompresor hasil pengawasan diserahkan kepada SMK Negeri 4 Banda Aceh, SMK Negeri 1 Calang, Aceh Jaya, dan SMK Negeri 1 Samatiga, Aceh Barat.
“Keempat unit kompresor ini diharapkan dapat mendukung proses pembelajaran praktikum di SMK, terutama di bidang teknik mesin dan otomotif,” ujar Sahono.
Menurut Sahono, pemusnahan pakan dan obat ikan ilegal, mini trawl, serta alat setrum ikan dan penyerahan kompresor merupakan bagian dari tindakan Pengawas Perikanan dalam menangani barang hasil pengawasan.
Baca juga: KKP Targetkan 15.000 Hektare Tambak di Aceh Kembali Pulih Akhir 2026
Ia menegaskan, barang-barang tersebut bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan. Barang itu diperoleh antara lain dari penyerahan secara sukarela oleh masyarakat atau hasil temuan yang tidak diketahui pemiliknya.
Ketentuan mengenai alat penangkapan ikan sebelumnya telah diatur Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Regulasi tersebut mengatur penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, termasuk ketentuan terkait alat yang dapat mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
