Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Aceh menghentikan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Masyarakat Aceh (JKA) bagi masyarakat desil 8 hingga 10 seiring penurunan dana otonomi khusus (Otsus).
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2026 dan diatur dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan perubahan kebijakan ini berdampak pada masyarakat yang masuk dalam kelompok ekonomi desil 8, 9, dan 10.
“Mulai 1 Mei 2026 masyarakat Aceh yang masuk dalam kategori sejahtera (desil 8, 9, dan 10) tidak lagi ditanggung oleh JKA,” kata Muhammad MTA, Rabu (1/4/2026).
Kelompok tersebut tidak lagi ditanggung dalam program JKA dan diwajibkan membayar iuran secara mandiri atau melalui perusahaan tempat mereka bekerja.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan akibat penurunan dana Otsus hingga sekitar 50 persen dari sebelumnya.
Baca juga: THR ASN Pemerintah Aceh Cair, Total Rp205,7 Miliar
Pemerintah Aceh menilai skema pembiayaan kesehatan tidak lagi dapat diberlakukan secara merata untuk seluruh masyarakat seperti sebelumnya.
Dalam kebijakan terbaru, sistem pembiayaan kesehatan di Aceh disusun berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat. Skema ini membagi peserta ke dalam 10 kelompok desil.
Masyarakat kurang mampu yang berada pada desil 1 hingga 5, iuran kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang bersumber dari APBN.
Sementara itu, masyarakat kategori menengah yang berada pada desil 6 dan 7 masih mendapatkan dukungan pembiayaan melalui program JKA yang dibiayai oleh Pemerintah Aceh.
Adapun kelompok masyarakat sejahtera pada desil 8 hingga 10 tidak lagi memperoleh subsidi dan diminta untuk mendaftar sebagai peserta mandiri dalam program BPJS Kesehatan.
Meski terjadi perubahan dalam skema pembiayaan, Pemerintah Aceh memastikan layanan kesehatan untuk penyakit katastropik tetap ditanggung oleh JKA tanpa memandang kategori ekonomi. Layanan seperti cuci darah tetap diberikan sebagai bentuk perlindungan dasar bagi seluruh masyarakat.
Pemerintah Aceh juga mengimbau masyarakat yang tidak lagi ditanggung JKA untuk segera beralih ke skema BPJS mandiri agar tetap mendapatkan perlindungan kesehatan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga cakupan Universal Health Coverage di Aceh meskipun dengan skema pembiayaan yang lebih selektif.













