Komparatif.ID, Beijing— Seorang bocah berusia 10 tahun di Kota Zhengzhou, Provinsi Henan, Tiongkok, menggugat ayah kandungnya sendiri ke pengadilan setelah tabungannya diambil dan digunakan tanpa persetujuannya.
Anak laki-laki yang diketahui bernama Xiaohui itu akhirnya membawa perkara tersebut ke jalur hukum setelah upayanya meminta kembali uang tersebut tidak berhasil.
Melansir Oddity Central, kasus ini bermula dari tabungan Xiaohui yang selama bertahun-tahun dikumpulkan dari hadiah angpao yang diterimanya saat perayaan Tahun Baru Imlek.
Uang tersebut sebelumnya disimpan dalam sebuah rekening bank yang dibuka oleh ayahnya atas nama Xiaohui. Ayahnya secara rutin menyetorkan berbagai uang hadiah yang diterima anak itu ke rekening tersebut.
Dua tahun lalu, orang tua Xiaohui bercerai dan anak tersebut tetap tinggal bersama ayahnya. Dalam masa itu, kebiasaan menabung hadiah uang yang diterima Xiaohui tetap berlanjut.
Namun situasi berubah ketika ayahnya bertemu dengan perempuan lain dan memutuskan untuk menikah lagi. Setelah rencana pernikahan itu, Xiaohui kemudian dikirim untuk tinggal bersama ibunya.
Tidak lama setelah ayahnya menikah kembali, ibu kandung Xiaohui mengetahui bahwa seluruh tabungan anaknya telah ditarik dari rekening bank.
Baca juga: Tren Ngutang Digital Meroket, Pembiayaan Paylater Tembus Rp12,18 Triliun
Uang tersebut diketahui digunakan untuk menutup berbagai biaya pernikahan ayahnya. Saat itu jumlah tabungan Xiaohui telah mencapai lebih dari 80.000 yuan atau sekitar Rp196 juta, angka yang cukup besar untuk seorang anak seusianya.
Mengetahui tabungannya telah habis, Xiaohui kemudian mendatangi ayahnya untuk meminta kembali uang tersebut. Namun sang ayah menolak permintaan itu.
Ia beralasan sebagian besar uang tersebut berasal dari keluarga dan teman-temannya, sehingga ia berhak mengelolanya. Ayah Xiaohui juga mengatakan uang itu sebenarnya akan dikembalikan kepada anaknya ketika Xiaohui telah mencapai usia dewasa.
Setelah beberapa kali mencoba meminta secara langsung namun tidak mendapatkan hasil, Xiaohui akhirnya membawa persoalan tersebut ke pengadilan.
Dalam persidangan, ayahnya berusaha meyakinkan hakim bahwa sebagai wali sah ia memiliki hak untuk mengatur penggunaan tabungan anaknya. Ia juga mengatakan gugatan tersebut didorong oleh mantan istrinya.
Meski demikian, pengadilan menilai uang hadiah yang diterima Xiaohui secara hukum merupakan milik pribadi anak tersebut. Hakim memutuskan penggunaan uang tersebut tanpa persetujuan pemiliknya melanggar hak atas harta pribadi, meskipun pelakunya adalah wali sah.
Dalam putusan akhirnya, pengadilan memerintahkan ayah Xiaohui untuk mengembalikan seluruh tabungan anaknya. Jumlah yang harus dikembalikan, termasuk bunga yang dihitung selama periode tersebut, mencapai 82.750 yuan.













