
Komparatif.ID, Sigli— Polres Pidie bersama personel gabungan Polda Aceh dan Kodim 0102/Pidie menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan pegunungan Geumpang, Kabupaten Pidie.
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya mitigasi bencana alam yang dipicu oleh kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
Operasi penertiban berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026, dengan menyasar titik-titik tambang di Kilometer 17 dan Kilometer 18 Alue Kamara, Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang.
Lokasi tersebut selama ini ditengarai menjadi pusat aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berdampak pada kerusakan ekosistem hutan lindung di wilayah pegunungan tersebut.
Untuk mencapai lokasi tambang, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Hermanto Bowo Laksono harus menempuh perjalanan yang tidak mudah.
Petugas menempuh perjalanan darat sejauh sekitar 25 kilometer dari titik awal, kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih delapan kilometer menyusuri medan pegunungan yang terjal dan sulit diakses.
Saat petugas tiba di lokasi sasaran, para pekerja tambang diduga telah melarikan diri. Di area tambang, petugas hanya menemukan sejumlah pondok peristirahatan atau jambo dalam keadaan kosong.
Meski tidak menemukan pelaku di tempat, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.
Baca juga: Pidie Raih Predikat AA pada Indeks Reformasi Hukum
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana mengatakan, di lokasi petugas menemukan tiga drum berisi bahan bakar minyak jenis solar serta empat drum kosong. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Geumpang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
​”Di lokasi ditemukan tiga drum berisi bahan bakar minyak jenis solar dan empat drum kosong. Barang bukti tersebut telah diamankan di Polsek Geumpang,” ujar Jaka Mulyana, Selasa (10/2/2026).
Selain itu, petugas juga mengambil tindakan dengan membakar satu unit alat ayakan emas yang ditemukan di lokasi agar tidak dapat digunakan kembali oleh para penambang liar.
Menurut Jaka Mulyana, operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan di Aceh, khususnya di kawasan hutan lindung yang rawan mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal.
Ia menegaskan penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
Ia menyampaikan kerusakan struktur tanah akibat aktivitas tambang ilegal dapat memicu terjadinya banjir bandang dan tanah longsor, terutama di wilayah pegunungan. Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak sosial, termasuk konflik horizontal antarwarga yang berkaitan dengan perebutan lahan tambang.












