Komparatif.ID, Banda Aceh– Kuasa Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh Erlizar Rusli,S.H.,M.H dari Kantor Hukum ERA Law Firm, mengatakan menghargai putusan PTUN Banda Aceh perkara No 6 yang mengabulkan permohonan Samsul Bahri bin Amiren–DPP PNA Hasil KLB Bireuen– terkait SK Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021.
Erlizar Rusli, SH, M.H selaku kuasa hukum Tergugat (Kanwil Kemenkumham Aceh) sangat menghargai keputusan tersebut, karena bagaimanapun hakim dalam mengambil keputusannya tentu dengan independensi yang kuat.
Namun yang perlu diketahui, tambah Erlizar, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap, karena masih diberikan kesempatan bagi parapihak untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.
“Kami berpendapat bahwa putusan tersebut belum dapat dijadikan sebagai hukum yang mengikat parapihak terutama Tergugat sehingga harus melaksanakan isi putusan PTUN tersebut.
Kami kuasa hukum akan mengkomunikasikan kembali dengan Kakanwil Kemenkumham Aceh tentang sikap tergugat, apakah akan mengajukan banding atau tidak, jadi kami berharap semua pihak cooling down dulu dalam menyikapi putusan perkara itu,” sebut Erlizar.
Dia meminta semua orang menghormati proses sesuai dengan koridor hukum, karena perkara belum berakhir. Masih ada upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan oleh para pihak yang berperkara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Jumat (22/7/2022) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB Bireun terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang teregister dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam persidangan e-court terkait dengan Penolakan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireuen Tahun 2019.
Berikut putusan tersebut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
Sidang e-court tersebut diketuai oleh Salman Khalik Al Farisi, Fatmawaty, dan Riki Yudiandi selaku hakim anggota.
Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB Bireun Imran Mahfudi memberi apresiasi kepada majelis hakim yang telah mengabulkan gugatan DPP PNA KLB Bireuen.
“Alhamdulillah, keputusan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dan kami mengharapkan kepada tergugat untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut, mengingat tahapan Pemilu 2024 telah dimulai,” kata Imran Mahfudi.