Home News Daerah Bupati Bireuen Launching Qanun Atur Ternak Lepas Kemukiman Tambue

Bupati Bireuen Launching Qanun Atur Ternak Lepas Kemukiman Tambue

Bupati Bireuen Launching Qanun Ternak Lepas Kemukiman Tambue
Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, saat launching Qanun Kemukiman Tambue tentang Ketertiban Hewan Ternak, Kamis (9/7/2026). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen– Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., melaunching Qanun Kemukiman Tambue Nomor I Tahun 2026 tentang Ketertiban Hewan Ternak dalam kegiatan yang berlangsung di Masjid Syuhada Peuneulet Curee Baroh, Kemukiman Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kamis (9/7/2026).

Imum Mukim Tambue, Suhaimi Ahmad, mengatakan penyusunan qanun tersebut dilatarbelakangi oleh sering terjadinya perselisihan di tengah masyarakat akibat hewan ternak yang merusak tanaman milik warga.

Ia berharap keberadaan aturan tersebut dapat menciptakan ketertiban dan menjadi pedoman bersama dalam mengelola ternak di wilayah kemukiman.

Qanun ini lahir karena sering terjadi perselisihan di masyarakat akibat hewan ternak yang merusak tanaman. Dengan adanya aturan ini diharapkan ketertiban dapat tercapai,” ujar Suhaimi.

Sementara itu, Camat Simpang Mamplam, Muhsen, S.Ag., menegaskan keberhasilan sebuah aturan sangat bergantung pada komitmen masyarakat dalam menjalankannya. Menurutnya, qanun yang telah disusun dengan baik tidak akan memberikan manfaat apabila tidak diterapkan secara konsisten.

“Jika qanun ini tidak dijalankan maka sebagus apapun aturan yang dibuat pasti tidak akan terlaksana,” katanya.

Baca juga: Bupati Bireuen Hadiri HUT Ke-26 APKASI, Fokus Perkuat Sinergi Antar Daerah

Dalam sambutannya, Bupati Mukhlis menyampaikan apresiasi kepada Imum Mukim Tambue beserta seluruh masyarakat yang telah berhasil menyusun qanun tersebut. Ia menilai aturan itu merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam menciptakan ketertiban di lingkungan kemukiman.

Mukhlis mengatakan persoalan hewan ternak yang dilepas bebas selama ini kerap menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan tanaman milik warga, gangguan bagi pengguna jalan, potensi kecelakaan lalu lintas, hingga memicu perselisihan antarwarga.

Karena itu, menurutnya, diperlukan aturan yang jelas dan disepakati bersama sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.

Ia menegaskan penerapan qanun tersebut bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada masyarakat. Bupati Mukhlis mengatakan pemerintah lebih mengedepankan upaya pembinaan, pencegahan, edukasi, serta peningkatan kesadaran masyarakat agar tumbuh budaya tertib dalam memelihara hewan ternak.

“Dengan demikian budaya tertib dalam memelihara hewan ternak dapat tumbuh sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan nilai-nilai syariat Islam,” ujar Bupati Mukhlis.

Ia juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Bireuen mendukung setiap inisiatif masyarakat yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan gampong dan kemukiman. Ia berharap pelaksanaan qanun tersebut dilakukan secara konsisten dengan tetap mengedepankan musyawarah, keadilan, dan kearifan lokal.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan secara simbolis Qanun Kemukiman Tambue Nomor I Tahun 2026 tentang Ketertiban Hewan Ternak dari Bupati Bireuen kepada Imum Mukim Tambue.

Peluncuran qanun tersebut turut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, anggota DPRK Bireuen, kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten terkait, Camat Simpang Mamplam, Camat Pandrah, unsur Muspika, Imum Mukim Tambue, 12 keuchik beserta aparatur gampong, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tokoh gampong.

Previous articleMesin Masih Menyala, Boat Tanpa Awak Ditemukan Mengapung di Pesisir Pidie
Next articleTim Formatur ABPEDNAS Aceh Mulai Susun Kepengurusan DPD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here