Home Ekonomi Warga Madat Tangkap 1 Oknum TNI AL Penyelundup Harley Davidson

Warga Madat Tangkap 1 Oknum TNI AL Penyelundup Harley Davidson

warga madat
Bea Cukai Langsa menggelar konferensi pers pada Selasa (17/6/2025) terkait penangkapan para pelaku penyelundupan barang dan hewan melalui pantai Madat, Aceh Timur. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Idi—Warga Madat, tepatnya di Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur, menangkap seorang oknum TNI AL penyelundup Harley Davidson dan sejumlah hewan langka. Saat melakukan aksi penyelundupan, oknum TNI AL tersebut membawa senjata api dan amunisi.

Minggu pagi (15/6/2025) warga Madat mengepung dua unit truk Isuzu Traga yang baru pulang dari Pantai Madat. Warga Madat curiga bila kedua truk tersebut mengangkut barang ilegal.

Baca: Panglima Akui Penembak Warga Aceh Oknum TNI AL

Dua orang yaitu S (52), dan M (41) ikut ditahan warga. Saat warga melakukan pengepungan dan penahanan paksa, terjadi ketegangan. Tapi nyali warga tidak kecut. Mereka menyandera dua unit truk berikut mafia lapangan, karena warga menolak kampung mereka menjadi tempat penyelundupan.

Di tengah ketegangan mafia lapangan dengan warga, tim Bea Cukai Lhokseumawe tiba di lokasi. Ketika tim Bea Cukai Lhokseumawe tiba, kedua pick up tersebut telah dikerubungi warga. Para mafia penyelundupan tidak bisa berbuat apa-apa. Gertak mereka tak laku, ancaman mereka tak mempan.

Warga Madat bersikeras kedua pick up tersebut diamankan di Gampong Meunasah Asan. Pun demikian, setelah dilakukan sejumlah pendekatan, warga Madat melunak. Dua unit truk dan para mafia lapangan diangkut ke Mapolres Aceh Timur.

Dari pemeriksaan awal terungkap bila S merupakan prajurit TNL AL. Ia beserta senjata api dan amunisi, diserahkan ke POMAL Lhokseumawe. Sedangkan  M diserahkan ke Bea Cukai Langsa.

Adapun barang-barang selundupan yang disita yaitu empat unit Harley Davidson masing-masing Dyna Super Glide, Iron 883, Sportster 1200 dan Electra Glide Classic. Satu unit motor Yamaha SR 400 warna hijau. Dua koli mesin motor, enam ekor kelinci mara patagonia, delapan ekor kambing pygmy, dua ekor musang ferret warna putih, satu ekor burung macau.

Polisi juga menyita motor Honda Supra B 5092 BH, dan dua unit Isuzu Traga Nopol BL 8438 TG dan BL 8458 DB.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman, dalam keterangan persnya, Rabu (18/6/2025) mengatakan para pelaku melanggar Undang Undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Atas pelanggaran tersebut, sesuai dengan Pasal 102, para pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp5 miliar.

Mereka juga dibidik dengan Pasal 103 pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana penjara paling lama delapan tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp100 juta, dan paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 104, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 3  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp3 miliar tiga miliar.

Previous articleWali Nanggroe Sambangi JK Usai 4 Pulau Kembali Jadi Milik Aceh
Next articleEmpat Pulau Dikembalikan ke Aceh, Kepmendagri Akan Segera Direvisi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here