
Komparatif.ID, Idi—Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan hukuman mati kepada Sayed Fackrul, dan dua temannya, yang terlibat tindak pidana penyeludupan 185 kg sabu-sabu.
Putusan hukuman mati kepada Sayed Fackrul, Muzakir alias Him, dan Ilyas Amren, ditetapkan pada Kamis (6/3/2025) di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur.
Dituntut dalam berkas terpisah, ketiga bandit tersebut menyeludupkan 185 kg sabu-sabu yang berasal dari luar negeri. Ketiganya dinyatakan bersalah dan dihukum pidana mati, karena terbukti menerima dan mendistribusikan sabu-sabu melalui jalur laut Malaysia-Indonesia.
Baca: Pebisnis Sabu-sabu Agen Penghancur Islam
Sayed Fackrul merupakan koordinator yang mengatur penyeludupan sabu-sabu ke Aceh. Dia bekerja melakukan koordinasi sembari mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Lambaro. Tiga orang yang membantunya yaitu Khaidir alias Pak Haji (DPO, otak pelaku), Muzakir yang bertugas sebagai tim darat, dan Ilyas Amren yang bertugas sebagai penjemput sabu-sabu di tengah laut, dan kemudian diseludupkan ke darat melalui perairan Peureulak, Aceh Timur.
Upaya penyeludupan tersebut rupanya telah tercium oleh Bea Cukai dan Ditresnakoba Polda Aceh. Ilyas Amren diburu menggunakan kapal Bea Cukai. Aksi pengejaran pada Sabtu (15/5/2024) tersebut hanya berhasil menangkap Ilyas dan menyita 185 kg sabu-sabu. Sementara lima orang lainnya berhasil melarikan diri.
Sabu-sabu tersebut dibungkus dalam kemasan teh Cina merek Guanyingang berkelir kuning. Kemudian dibalut plastik dan karbon. Selanjutnya dimasukkan ke dalam sembilan karung. Polisi juga menyita empat unit telepon genggam, satu unit boat jalur warna biru les merah, satu unit GPS, dan satu unit mobil Toyota.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Asra Saputra, S.H.,M.H, dengan anggota Zaki Anwar, S.H., M.H, dan Reza Bastira Siregar, S.H., M.H, menjatuhkan hukuman mati dengan pertimbangan bahwa ketiga terdakwa merupakan bagian dari jaringan narkotika Indonesia-Malaysia.