SMA Terakreditasi Kini Bisa Cetak Ijazah Secara Mandiri

SMA Terakreditasi Kini Bisa Cetak Ijazah Secara Mandiri

Komparatif.ID, Jakarta— Sekolah Menengah Atas (SMA) yang terakreditasi kini dapat mencetak ijazah secara mandiri mulai tahun ini. Kebijakan ini dilakukan seiring penerapan ijazah elektronik untuk lulusan tahun ajaran 2025/2026.

“Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah,” kata Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Winner Jihad Akbar dalam keterangan resminya, Jumat (7/2/2025).

Jihad menyebut langkah ini bertujuan memastikan administrasi berjalan sesuai ketentuan, sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah dengan standar terbaru.

Selain itu, Kemendikdasmen juga memulai inisiasi digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima dokumen kelulusan.

Baca juga: Kemendikdasmen Terbitkan Ijazah Elektronik Untuk SMA Mulai 2025

Winner menuturkan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat distribusi ijazah dan mengurangi potensi pemalsuan. Dengan digitalisasi, proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta dapat mengurangi risiko penyalahgunaan dokumen.

Meski memberikan keleluasaan bagi sekolah dalam pencetakan ijazah, Kemendikdasmen tetap menegaskan proses tersebut harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni validitas, akurasi, dan legalitas.

Hal ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang menjadi dasar hukum kebijakan tersebut.

Sementara itu, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan Xarisman Wijaya Simanjuntak menambahkan regulasi terbaru ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi penerbitan ijazah.

Sebelumnya, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip-prinsip umum penerbitan ijazah, sehingga masih terdapat celah dalam aspek administrasi.

Dengan regulasi yang baru, setiap ijazah yang diterbitkan sekolah memiliki keabsahan hukum yang lebih jelas, meminimalkan risiko kesalahan administratif, serta memastikan bahwa setiap peserta didik menerima dokumen kelulusan yang sah dan diakui secara resmi.

Artikel SebelumnyaAnggaran Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah Dipotong Rp8 T
Artikel SelanjutnyaGunakan Video Deepfake Prabowo, Ratusan Orang Tertipu Janji Bantuan Palsu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here