Lewati Durasi Perjalanan Maksimum, Kartu E-Toll Kadaluarsa

Baru Dibuka, Tol Binjai–8.000 Kendaraan Tol e-toll Binjai–Langsa seksi Kuala Bingai. Foto: Kementerian PUPR
Tol Binjai–Langsa seksi Kuala Bingai. Foto: Kementerian PUPR

Komparatif.ID– Kartu e-toll ternyata kadaluarsa. Ya, itu tidak salah. Meski mengejutkan, tapi pengguna tidak akan didenda.

Ya, kartu e-toll bisa kadaluarsa jika pengguna terlalu lama di jalan tol. Kartu e-toll akan kadaluarsa jika pengguna melewati durasi perjalanan maksimum, yaitu 1,5–2 kali dari waktu tempuh normal di ruas jalan tol tersebut.

Baca: Alvonso VI Kalahkan Penguasa Andaluasia di Toledo

Jika kartu tersebut kadaluarsa, pengguna akan mendapatkan tulisan expired saat mengetuk kartu di gerbang tol. Automatic Lane Barrier (ALB) tidak akan terbuka otomatis, sehingga pengguna akan dibantu oleh petugas Jasa Marga.

Pengguna kartu toll elektronik yang kadaluarsa tidak akan dikenakan denda atau sanksi. Saldo toll elektronik juga tidak akan hangus, melainkan akan terpotong saat proses tapping sesuai tarif asal gerbang dan tujuan pengguna.

Pengguna kartu toll elektronik yang kadaluarsa masih bisa menggunakan kartu tersebut untuk transaksi di jalan tol atau transaksi lainnya.

Sumber: Dihimpun dari berbagai sumber.

Artikel SebelumnyaPeringati Maulid Nabi, PIKABAS Santuni Anak Yatim
Artikel SelanjutnyaAlumnus USK Erlizar Lulus Tes Tulis Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here