Komparatif.ID, Banda Aceh— Erlizar, SH., MH lulus tes tulis calon Hakim Ad Hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) Tingkat Pertama. Ia berhasil melewati seleksi yang diikuti 427 peserta dan berhak mengikuti tes selanjutnya di Mahkamah Agung, Jakarta.
Bagi kalangan media di Aceh, nama Erlizar tidak asing. Selama lebih dari 14 tahun, ia bekerja di salah satu media terbesar di Aceh sebagai Manajer Umum, PSDM, dan Legal Corporate.
Meskipun kini ia berprofesi sebagai advokat, namanya tetap dikenal di kalangan media dan masyarakat karena keahliannya dalam bidang hukum. Kemampuannya dalam mengurai persoalan hukum sering membuatnya diundang sebagai narasumber di berbagai acara media.
Salah satu kepercayaan yang diberikan kepadanya adalah menjadi narasumber dalam acara yang diselenggarakan oleh Perwakilan Komisi Yudisial Aceh pada Agustus 2024, yang bertajuk “Peran Praktisi Hukum dan Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Peradilan Bersih.”
Sebagai advokat, alumnus SMAN 1 Bireuen itu dikenal tegas dan tidak kompromi dalam proses penegakan hukum. Baginya, hukum harus menjadi panglima, apapun kondisinya.
Ketegasannya membuat namanya sering muncul di media lokal di Aceh dan viral ketika menangani berbagai perkara penting. Masyarakat memandang keberaniannya melawan arus di tengah proses penegakan hukum yang dianggap belum sepenuhnya baik sebagai langkah berani dan berharga.
Dalam pandangan umum, stigma negatif tentang proses hukum di Indonesia masih ada, sehingga harapan masyarakat bertumpu pada hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang diharapkan membawa perubahan.
Dengan latar belakang hukum yang kuat, meski bukan seorang hakim karier, hakim ad hoc diharapkan mampu menghadirkan keadilan di lingkungan Mahkamah Agung.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala tersebut dianggap sebagai salah satu putra terbaik Aceh yang layak mendapatkan dukungan untuk menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
Hal ini diungkapkan Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum dari Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Prof. Muhammad Siddiq Armia. Menurutnya, Erlizar dan putra-putra Aceh lainnya yang lolos seleksi harus didukung penuh agar dapat berkontribusi dalam penegakan hukum yang lebih baik.
Erlizar dinilai mampu membawa perubahan yang diharapkan masyarakat dalam peradilan, terutama terkait kasus korupsi.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Dr. Muhammad Gausyah menyebut lolosnya Erlizar beserta beberapa putra Aceh lainnya ke tahap seleksi berikutnya membuktikan bahwa alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala memiliki kompetensi bersaing di tingkat nasional.
Baca juga: Hakim Agung MA Kunjungi MS Jantho
Gausyah menyebutkan contoh Ainal Mardhiah, satu-satunya hakim perempuan di Mahkamah Agung, sebagai salah satu bukti keberhasilan USK.
Menurutnya, keberhasilan Erlizar dan peserta lainnya dari Aceh juga mengindikasikan bahwa proses seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi kali ini bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Erlizar dianggap layak mendapatkan kepercayaan sebagai pengadil di lingkungan Mahkamah Agung.
Sementara itu, pendiri Serambi Indonesia sekaligus tokoh pers Aceh, Sjamsul Kahar mengatakan Erlizar memiliki integritas yang kuat, tegas, serta cakap dalam bidang hukum dan komunikasi.
Menurut mantan atasan Erlizar di PT Aceh Media Grafika itu, selama bekerja di Serambi Indonesia, Erlizar menunjukkan kemampuannya dalam menjalin komunikasi yang baik dengan berbagai pihak, baik pejabat maupun masyarakat.
Sjamsul Kahar yakin Erlizar adalah sosok yang tepat dan layak untuk menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi di lingkungan Mahkamah Agung.
Dengan segala prestasi dan dukungan yang diterima, Erlizar diharapkan mampu membawa perubahan dalam proses penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi yang masih menjadi perhatian serius masyarakat.