Home Politik KIP Aceh Nyatakan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat

KIP Aceh Nyatakan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat

Pj Kepala Daerah Tak Harus Mundur Sebelum Mendaftar Pilkada DPRA Bahas Persiapan Pemilu Dengan KIP & Panwaslih Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra. bustami hamzah-fadhil rahmi tidak memenuhi syarat KIP Aceh: Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi memenuhi syarat Ketua KIP Aceh
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Komparatif.ID, Banda Aceh—KIP Aceh menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat.

Keabsahan tentang Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat, diterbitkan dalam berita acara nomor:2.10/PL.02.2.BA/11/2024 tentang tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan  Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.

Baca: KIP Aceh Keliru Syaratkan Paslon Teken Komitmen Memperjuangkan MoU Helsinki

Dalam surat yang diterbitkan Sabtu (21/9/2024) tersebut, KIP Aceh menyebutkan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan dokumen penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPRA.

Berita acara tersebut ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh Saiful, dan anggotanya yaitu: Agusni AH, Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, Kahirunnisak.

Dalam berita acara tersebut, dari 19 dokumen yang wajib dipenuhi, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak melengkapi dokumen tentang surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPRA.

Previous articlePiyôh di Bireuen, Safrizal Geupeusijuk lé Abôn Cöt Tarôm
Next articlePLTD Apung: Saksi Bisu Tsunami yang Kini Jadi Destinasi Wisata Edukasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here