5 Sopir Bus di Aceh Positif Konsumsi Narkoba

sopir bus
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Ditlantas Polda Aceh, 5 sopir bus terbukti mengonsumsi narkoba. Pemeriksaan masih berlangsung selama satu minggu. Foto: Dok. Polda Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh—5 sopir bus di Aceh positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin dan metamfetamin (sabu-sabu). Termasuk sopir bus Jumbo yang menewaskan empat pengendara motor di di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Keude, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (18/06/2024).

Terungkapnya fakta tersebut, setelah Ditlantas Polda Aceh dan satlantas polres jajaran bekerja sama dengan stakeholder melakukan pengecekan urine terhadap sopir bus umum.

Pemeriksaan urine secara serentak dilakukan selama satu minggu, yang dipicu oleh kecelakaan di Peudawa, Aceh Timur. Hasil pemeriksaan polisi, sopir bus Isuzu (Jumbo) Nomor Polisi BL 7634 NB, Muliadi, positif mengonsumsi narkoba.

Keterangan tersebut disampaikan Dirlantas Polda Aceh Kombes M. Iqbal Alqudusy, Selasa (25/6/2024). Dari hasil gelar perkara kasus tersebut, Muliadi dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Baca: Aqul, Petani Cilik di Bireuen yang Jago Pidato

“Sopir bus Isuzu Jumbo tersebut positif mengonsumsi narkoba. Itu hasil cek urine oleh Bid Dokes Polda Aceh. Hasil gelar perkara, statusnya juga sudah dinaikkan sebagai tersangka,“ kata Kombes M Iqbal Alqudusy.

Polisi tidak berhenti sampai di situ, dalam minggu ini, Ditlantas beserta jajaran dibantu stakeholder melaksanakan cek urine serentak bagi para sopir bus umum maupun rental.

Iqbal merincikan, ada delapan wilayah polres yang sudah dilakukan pengecekan urine terhadap sopir bus umum maupun rental, yaitu Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Pidie, Lhokseumawe, dan Polres Aceh Timur, Polres Langsa, dan Polres Gayo Lues.

86 orang sopir sudah dilakukan cek urine di delapan wilayah polres. Hasilnya lima pengemudi hasilnya positif amphetamin, yaitu satu orang di Aceh Timur dan satu orang di Lhokseumawe, tiga orang di Polres Langsa.

Iqbal menjelaskan, terhadap sopir yang hasilnya positif akan dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh Satresnarkoba tentang asal usul narkoba yang digunakan. Selain itu, sopir tersebut juga akan dilakukan assessment oleh BNK, sehingga akan direhabilitasi atau rawat jalan selama tiga atau enam bulan.

“Cek urine terhadap pengemudi mopen ini ke depan akan dijadikan agenda rutin dengan stakeholder sebagai upaya menyelamatkan nyawa yang sia-sia di jalan karena kelakuan para pengemudi yang mengkonsumsi narkoba,” kata Iqbal.

Jumlah Kecelakaan Sangat Tinggi Sepanjang Juni 2024

Dalam kesempatan itu juga, Kombes M Iqbal juga meng-update data kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di seluruh Aceh. Berdasarkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS), telah terjadi sebanyak 247 kasus laka lantas dalam kurun waktu 1—24 Juni 2024.

Kecelakaan tersebut telah mengakibatkan 54 orang meninggal dunia, 17 orang luka berat, 393 orang luka ringan, serta kerugian materi mencapai Rp 742,6 juta.

Adapun tiga peringkat tertinggi laka lantas terjadi di wilayah Polresta Banda Aceh, yaitu 60 kasus. Kemudian Bireuen 26 kasus dan Aceh Timur 24 kasus.

Oleh karena itu, Iqbal mengimbau pengendara untuk berhati-hati dan tetap mematuhi rambu atau aturan dalam berlalu lintas, serta menghargai antar sesama pengguna jalan.

Artikel SebelumnyaAqul, Petani Cilik di Bireuen yang Jago Pidato
Artikel SelanjutnyaJual Kosmetik Ilegal, Owner Toko Elmueza Diserahkan ke Jaksa
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here