Jual Kosmetik Ilegal, Owner Toko Elmueza Diserahkan ke Jaksa

Jual Kosmetik Ilegal, Owner Toko Elmueza Diserahkan ke Jaksa Owner toko Elmueza berinisial M diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen, Selasa (25/6/2024). Foto: Ho for Komparatif.ID.
Owner toko Elmueza berinisial M diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen, Selasa (25/6/2024). Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Karena menjual kosmetik ilegal, seorang perempuan berinisial M (33) warga Gampong Geudong-geudong, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen.

Perempuan kelahiran Banda Aceh tersebut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen, Selasa (25/6/2024) beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana kesehatan berupa kosmetik ilegal.

Perempuan yang mengelola akun di Lazada dengan nama @elmueza_fashion_bag, diduga telah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Kasi Intel Kejari Bireuen Abdi Fikri,S.H, menjelaskan kasus perdagangan kosmetik ilegal pertama kali terungkap pada 7 Maret 2024, pukul 10.30 WIB. Saat itu petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, mendatangi toko milik M yang beralamat di Jalan Utama Reuleut Gampong Reuleut Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Baca juga: Tecemar EG, Berikut 5 Produk Obat yang Ditarik BPOM

Petugas BBPOM Banda Aceh sedang melakukan tugas supervisi pada peredaran obat dan makanan di wilayah Bireuen. Tatkala petugas tiba di Toko Elmueza, sang owner sedang tidak berada di toko.

Proses pemeriksaan baru dilakukan oleh petugas BBPOM Banda Aceh setelah M tiba di tokonya. Di hadapan dua orang saksi, petugas melakukan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kosmetik ilegal. Alat-alat kosmetik tersebut diakuinya dibeli secara online pada toko online terpisah. Kemudian ia jual kembali di tokonya. Dia juga melayani penjualan online.

Adapun kosmetik yang disita di Toko Elmueza yaitu Toner Badan Kelupas, Sabun Badan Whitening, Day Whitening, Body Whitening Super, Skin whitening Glow Body Day, GWS by Agt Face Wash, GWS by agt day.

Paket Lasona Skin Care, Tabita Glow, Tabita Skincare cream, Tabita Glow Skincare Cream, Tabita paket Tas Pink, Temulawak Cream, New Citra Gold, Tabita Smooth Lotion, Tabita Facial Soap orange, Tabita Facial Soap botol putih, Paket HN, RHA dan Bibit Pemutih.

Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen selama 20 hari ke depan.

Artikel Sebelumnya5 Sopir Bus di Aceh Positif Konsumsi Narkoba
Artikel SelanjutnyaGedung Milik Kadin Aceh Utara di Lhokseumawe Dijual

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here