Penyelenggara Pemilu Diimbau Umumkan Bila Ada Hubungan Keluarga Dengan Caleg

Penyelenggara pemilu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Ahmad Mirza Safwandy. Foto: Ho for Komparatif.ID.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Ahmad Mirza Safwandy. Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Penyelenggara pemilu diimbau mengumumkan bila punya hubungan keluarga dengan caleg yang bertarung pada Pemilu 2019. Demikian disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Ahmad Mirza Safwandy, Senin (20/11/2023).

Sebelum menerbitkan imbauan yang harus diikuti oleh seluruh penyelenggara pemilu, Ahmad Mirza Safwandy telah terlebih dahulu membuat surat pernyataan terbuka, terkait adanya calon anggota legislatif yang merupakan keluarga/saudara kandungnya.

Dalam rapat pleno KIP Aceh, di Banda Aceh, Mirza menyampaikan berkomitmen untuk menjaga prinsip-prinsip dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

Secara terbuka anggota komisioner KIP Aceh tersebut menyatakan memiliki hubungan keluarga/saudara kandung dengan H. A. Haeqal Asri, S.Ked.,M.M, calon anggota legislatif dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Daerah Pemilihan 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Nomor Urut 4 dari Partai Golkar.

Dalam keterangannya Mirza menyebutkan, berdasarkan Pasal 3 huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang menyebutkan, dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip jujur.

Baca juga: Sekjen Mendagri Perintahkan 5 Ketua DPRK Segera Usulkan Nama Anggota KIP

Sebagai penyelenggara kata Mirza, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Nomor 7 tahun 2017 harus memenuhi persyaratan, yakni mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Sebab itu lanjut Mirza, berdasarkan Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur, setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta sumpah/janji jabatan.

Dia menambahkan, Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan bahwa, dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak, menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye.

Selain itu, Pasal 76 huruf (b) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2023 menyebutkan, dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu, peserta pemilu, dan/atau tim kampanye.

“Saya mengimbau buat penyelenggara pemilu dalam lingkungan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota untuk menyampaikan secara terbuka bagi yang memiliki hubungan keluarga maju sebagai calon anggota legislatif.” ujar Mirza.

Artikel SebelumnyaKoalisi Gado-gado & Lakon Politik Absurd Pilpres 2024
Artikel SelanjutnyaPemilik Dayah di Langsa Diduga Setubuhi 2 Santrinya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here