Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Eks Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Kamis (19/10/2023). Foto: Most 1058.
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Kamis (19/10/2023). Foto: Most 1058.

Komparatif.ID, Jakarta— Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (19/10/2023).

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang awalnya menuntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara atas perkara hukum, terkait kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di Papua yang menjerat mantan Gubernur Papua itu.

Salah satu faktor yang memberatkan hukuman adalah sikap tidak sopan Lukas Enembe selama persidangan. Hakim Rianto Adam Pontoh mencatat bahwa terdakwa menggunakan kata-kata kasar dan makian di ruang sidang, yang dianggap sebagai perilaku yang tidak pantas.

“Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan,” ujar hakim Rianto Adam Pontoh.

Selain itu, majelis hakim juga memandang Lukas Enembe tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sehingga vonis delapan tahun sudah pantas diterimanya.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kepala BPKD Lhokseumawe Ditahan

Namun, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Lukas Enembe. Seperti terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, sedang mengalami kondisi sakit, dan memiliki tanggungan keluarga.

Namun, jika Lukas Enembe tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita untuk dilelang. Jika harta tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa dapat digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun

Hak Politik Lukas Enembe Dicabut

Majelis hakim juga mencabut hak politik Enembe selama lima tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok. Ini berarti Lukas Enembe tidak akan dapat mencalonkan diri dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menyelesaikan pidana pokok.

Pencabutan hak politik ini diberlakukan sebagai tindakan tambahan sebagai akibat dari perilaku dan tindakan mantan Gubernur Papua yang dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi.

“Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.” ucap hakim Adam Pontoh saat membaca putusan.

Artikel SebelumnyaDokumen Lengkap, KPU Verifikasi Keabsahan Berkas Anies-Cak Imin
Artikel SelanjutnyaZulfadli, Bireuen & Sejarah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here