Divonis 7 Bulan, Buron 7 Tahun, Pencuri Batu Gajah Ditangkap Juga

pencuri batu gajah
Zainuddin bin Isa (53) akhirnya ditangkap setelah tujuh tahun buron. Pada tahun 2017 dia divonis penjara tujuh bulan dalam kasus pencurian batu gajah di Simpang Mamplam. Tapi dia kemudian memilih melarikan diri. Zainuddin ditangkap Rabu, 26 Juni 2024 oleh Tim Tabur Kejati Aceh. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen—Andaikan tak lari, pencuri batu gajah tersebut sudah lama menghirup udara bebas. Tapi itulah, “maling kecil” jarang menggunakan rasio dalam membuat perhitungan.

Begini ceritanya, pada 11 September 2014, Zainuddin bin Isa (53), menjadi pencuri batu gajah di lahan miliknya Najlak dan M. Nasir di Dusun Mata Ie, Gampong Pulo Dapong, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.

Saat itu, Zainuddin menjadi pencuri batu gajah bersama dengan Mahdi bin Hasballah, dan Drs. Muhammad bin M. Thaib. Tak tanggung-tanggung, ketiganya menurunkan eskavator dan truk intercooler ke lokasi galian batu gajah.

Batu-batu gajah tersebut akan dipergunakan pada proyek pembangunan pemecah ombak di Kuala Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam.

Baca: Angkut Batu Hijau, 3 Warga Bireuen Ditangkap

Akhirnya, ketiganya dihadapkan ke meja hijau. Setelah serangkaian proses hukum, akhirnya Pengadilan Tinggi Aceh pada 29 Maret 2017, memutuskan bahwa ketiga pencuri batu gajah itu bersalah.

Zainuddin bin Isa dihukum tujuh bulan penjara. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan dengan nomor:21/PID/2017/PTBNA, tanggal 29 Maret 2017.Keputusan Pengadilan Tinggi Aceh menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen, tanggal 13 Oktober 2016 Nomor 108/Pid.B/2016/PN-Bir.

Kedua teman Zainuddin tidak lagi berkutik. Mereka sepenuhnya menyerahkan diri kepada hukum dan dipenjara. Sedangkan Zainuddin justru bersikap sebaliknya. Ketimbang dipenjara, dia justru melarikan diri.

Sejumlah orang mengatakan bila Zainuddin menjunjung tinggi falsafah Melayu, daripada putih mata, lebih baik putih tulang. Ketimbang mendekam dalam penjara, lebih baik melarikan diri seperti di film-film.

Setelah sekian waktu diberikan dispensasi, Zainuddin tak kunjung menampakkan batang hidungya untuk menerima hukuman. Dia raib bak ditelan bumi. Statusnya pun menjadi DPO.

Uniknya, dia tidak lari jauh. Buktinya, saat ditangkap tujuh tahun kemudian, Rabu (26/6/2024) Zainuddin sedang berada di kebunnya di Gampong Gampong Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang Mamplam. Dia ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh dibantu tim intelijen Kejari Bireuen, saat sedang bersama keluarganya.

Zainuddin ditangkap tanpa perlawanan. Keluarganya tampak bersedih. Demikian juga pencuri batu gajah itu. Dia mengira dirinya sudah tidak lagi ditangkap. Tapi hukum tetaplah hukum. Dia diringkus dan digelandang ke Kejari Bireuen.

Setelah dilakukan serah terima, pria tersebut dibawa ke Lapas Kelas II B Bireuen untuk menjalani hukumannya.

Sejumlah orang yang mengetahui peristiwa tersebut geleng-geleng kepala.

Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan, S.H.,M.H mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” ujar Asintel.

Artikel Sebelumnya7 Hal Unik di Aceh, Kamu Harus Datang Melihatnya
Artikel Selanjutnya7 Parpol Berencana Buat Koalisi Pidie Meusaneut
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here