Komparatif.ID, Sigli— Team Opsnal Satreskrim Polres Pidie berhasil meringkus lima pelaku yang diduga terlibat online dalam serangkaian operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda; Kecamatan Mutiara, Kecamatan Peukan Baro, dan Kecamatan Kembang Tanjong.
Mereka yang berhasil ditangkap adalah AM (21) warga Gampong Bale busu Kecamatan Mutiara, KM (38) warga Gampong Rambayan Leung Kecamatan Peukan Baro, AMD (39) warga Gampong Melayu Kecamatan Indrajaya.
Lalu dua tersangka yaitu MI (29) warga Gampong Riwat Daboih, Kecamatan Glumpang Baro, dan TM (33) warga Gampong Bale Busu, Kecamatan Mutiara.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengungkapkan para pelaku ditangkap saat sedang melakukan judi online menggunakan situs link khusus di jaringan internet, bukan dalam bentuk aplikasi.
Dalam konferensi pers pada Jumat (21/6/2024) dijelaskan, personel Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie melakukan rangkaian penyelidikan tentang adanya aktivitas masyarakat yang sedang melakukan permainan judi online di kawasan Kecamatan Kembang Tanjong.
Baca juga: Cegah Judi Online, Kodim 0102/Pidie Sidak Handphone Prajurit
Sat Reskrim Polres Pidie lalu berhasil mengamankan seorang diduga pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan permainan jenis judi online situs Mahjong.
Kemudian pengembangan kasus ini berselang lima menit kemudian di Kecamatan Simpang tiga Satreskrim Polres Pidie mengamankan lagi sedang bermain judi mahyong.
Selanjutnya dua pelaku beserta Barang Bukti diamankan Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Pidie guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya di hari berbeda sebelum Rabu (20/6/2024) sekira pukul 00.30 wib, team opsnal Satreskrim Polres Pidie melakukan penyelidikan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana perjudian.
Dari penyelidikan tersebut berhasil dimainkan tiga orang pelaku yang sedang melakukan permainan judi slot mereka yang ditangkap AM (21), KM (38) dan AMD (39).
Kemudian, pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, tim opsnal Satreskrim Polres Pidie melakukan giat penyelidikan terhadap pelaku dugaan berhasil dimainkan dua orang pelaku yang sedang melakukan permainan judi slot.
Imam Asfali mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya permainan judi online.
Akibat perbuatannya, kelima penjudi online tersebut diancam diancam sesuai Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang dapat berupa hukuman cambuk atau penjara minimal 12 bulan.