Gepeng Marak di Banda Aceh, Pemko Akan Tindak Tegas

Gepeng Marak di Banda Aceh, Pemko Siap Tindak Tegas Gepeng di Banda Aceh. Foto: Dinsos Banda Aceh.
Gepeng di Banda Aceh. Foto: Dinsos Banda Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Maraknya keberadaan gelandangan dan pengemis, atau yang sering disebut dengan sebutan “gepeng”, belakangan ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Banda Aceh.

Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Sekdako Banda Aceh, Bachtiar, menegaskan pihaknya akan segera mengintensifkan penertiban gepeng yang makin meresahkan tersebut.

Pada konferensi pers di Balai Kota, Jumat (21/6/2024) Bachtiar menjelaskan mayoritas gepeng yang meresahkan warga Banda Aceh berasal dari luar kota. Untuk mengatasi hal ini, ia menyebut Pemko telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan dinas sosial, DP3AP2KB, dan instansi terkait lainnya untuk mengambil langkah yang lebih tegas.

“Sesuai arahan Pj Wali Kota kita instruksikan Satpol PP bersama dinas sosial, DP3AP2KB, dan dinas terkait lainnya untuk lebih gencar menertibkannya. Dari pengalaman yang sudah-sudah, mayoritas mereka berasal dari luar kota,” ujarnya.

Bachtiar juga menegaskan Pemko Banda Aceh tidak akan mentolerir adanya gejala pengorganisasian dari para gepeng. Segala tindakan eksploitasi, terutama terhadap anak-anak, akan ditindaklanjuti secara hukum oleh pihak kepolisian.

“Tapi kalau memang tercium ada modus lain, ada oknum atau kelompok yang mengorganisir, bahkan tindak pidana seperti eksploitasi anak, kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk ditindak lebih lanjut. Hal seperti itu tidak boleh ada di Banda Aceh,” lanjutnya.

Baca juga: Ini 5 Masalah Utama Kota Banda Aceh

Selain itu, Bachtiar juga mengajak masyarakat untuk tidak memberikan bantuan kepada para gepeng yang kerap mangkal di persimpangan jalan atau tempat ramai lainnya. Hal ini sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam qanun tersebut diatur setiap permintaan bantuan atau sumbangan harus melalui prosedur yang telah ditetapkan dan harus mendapat izin resmi. Pemerintah menyarankan agar bantuan disalurkan melalui lembaga resmi atau langsung kepada pihak yang membutuhkan.

Bachtiar menegaskan dengan tidak memberikan bantuan kepada gepeng di jalanan, masyarakat sebenarnya turut berperan dalam mengurangi eksistensi mereka dan menjaga kebersihan serta keindahan kota.

“Mohon tidak melayani peminta-peminta di pinggir jalan karena itu justru akan membuat keberadaan mereka semakin eksis dan mencoreng wajah kota kita,” pungkasnya.

Artikel SebelumnyaPolisi Jamin Penghitungan Ulang Suara di Pijay Akan Berlangsung Aman
Artikel Selanjutnya5 Pelaku Judi Online Diringkus di Pidie, Terancam Hukuman Cambuk!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here