Komparatif.ID, Sigil— Sejumlah 459 tahanan rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
di wilayah Kabupaten Pidie mendapat remisi umum dan pengurangan masa tahanan dari Kanwil Kemenkumham Aceh, Sabtu (17/8/3024).
Mereka terdiri dari 143 warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli, 85 warga binaan Lapas Kelas IIB Kota Bakti, dan 229 warga binaan Rutan Kelas IIB Sigli. Pemberian remisi ini diberikan melalui Surat Keputusan (SK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Remisi ini menjadi bagian dari agenda tahunan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah bagi warga binaan yang telah disiplin dalam mengikuti program pembinaan dan memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyerahan SK Remisi dilakukan setelah Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih yang dilaksanakan oleh Pj Bupati Pidie yang diwakili oleh Firman Maulana.
Momen ini tidak hanya menjadi penanda pengurangan masa tahanan bagi para warga binaan, tetapi juga sebagai simbol penghargaan dan kepercayaan dari negara terhadap upaya perbaikan diri yang telah mereka lakukan selama menjalani masa hukuman.
Remisi ini diberikan berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemenkumham Aceh berdasarkan evaluasi ketat setiap warga binaan yang diusulkan untuk menerima pengurangan masa tahanan.
Baca juga: Samsul Azhar Pimpin Peringatan HUT RI ke-79 di Pidie
Pada kesempatan tersebut, Firman Maulana membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, menekankan pentingnya sifat luwes dan adaptif dalam konteks pelayanan publik.
Yasonna menggarisbawahi bahwa dalam semangat kemerdekaan, pemerintah terus berusaha bersikap profesional dalam membangun negara, dengan pendekatan yang luwes atau adaptif, yang berarti dapat mengikuti lingkungan sekitar dengan baik.
Sifat ini tidak hanya diterapkan dalam pelayanan publik, tetapi juga diharapkan tercermin dalam sikap para warga binaan yang telah mendapatkan remisi, sehingga mereka dapat lebih mudah beradaptasi dan kembali ke masyarakat.
Selain itu, Yasonna juga menyoroti pentingnya persatuan dan gotong royong, yang dalam konteks ini menggambarkan kolaborasi dan saling mendukung antara pemerintah dan masyarakat, termasuk di dalamnya para petugas pemasyarakatan.
Menteri Hukum dan HAM RI melalui sambutan yang dibacakan oleh Plh Sekda Pidie memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang telah menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi. Penghargaan ini ditujukan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemasyarakatan, yang dengan kerja kerasnya telah mewujudkan pelayanan yang optimal dan penuh dedikasi.
Yasonna juga memberikan pesan khusus kepada para narapidana dan warga binaan yang menerima remisi. Ia mengingatkan mereka untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Harapannya, para penerima remisi ini dapat menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta dapat berkontribusi aktif dalam kehidupan bermasyarakat setelah mereka bebas.
Pesan ini menjadi pengingat bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga kesempatan bagi mereka untuk memulai lembaran baru dalam hidup, dengan semangat kemerdekaan yang mereka peroleh dari pengurangan masa tahanan ini.
Hadir pada penyerahan remisi ini, Dandim 0102/ Pidie, Letkol Inf Abd Jamal Husin, SE., beserta istri, Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli, Diana Ervina Nasution. S.Ag.,SH., Wakapolres Pidie, Kompol. Misyanto. SE., M.Si Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pidie, Drs. H. Muslim, Kepala Kesbangpol Pidie, Teuku Iqbal S.STP., M.Si, serta Kepala Dinas DP3AKB Kabupaten Pidie, Nurhanisah, S.IP, MM.